Syarat Sighat Akad atau Lafal Akad, Penjelasan Fikih Munahakahat

- 30 Januari 2022, 22:03 WIB
Ilustrasi Menikah
Ilustrasi Menikah /@parentingpernikahan

 

BeritaSampang.com - SYARAT SHIGHAT AKAD (LAFAL AKAD)

Shighat akad adalah ijab dan qabul. Keduanya menjadi rukun akad Bergantung pada keduanyalah hakikat sesuatu dan wujudnya secara syara'.

Di sini ada beberapa syarat pada ijab dan qabul, sebagian menetap pada shighat akad dan sebagian lain menetap pada lafal yang menentukan keabsahan akad. Berikut ini akan dijelaskan beberapa syarat ijab-qabul.

"Shighat Akad Berbentuk Kata Kerja (Fi'il)"

Baca Juga: Rukun Adalah Bagian Dari Hakikat Sesuatu, Penjelasan dalam Fikih Munahakahat

Lafal yang mengungkapkan ijab-qabul yang menunjukkan penyelengaraan akad berbentuk kata kerja (fi'il).

Pada dasarnya lafal yang digunakan mengungkap penyelenggaraan akad dalam syara' hendaknya fi'il mâdhi (kata kerja bentuk lampau).

Hal tersebut dikarenakan fi'il mådhi merupakan bentuk kalimat yang mengungkapkan penyelenggaraan akad dalam bahasa Arab.

Baca Juga: Cara Rasulullah saw dalam Menyucikan Pakaian yang Terkena Najis Daripada Mani

Seperti zawwajtu atau tazawwajtu (aku nikahkan engkau), ungkapan inilah yang kemudian disebut ijab. Kemudian dijawab, radhitu (aku ridha) dan wafaqtu (aku setuju), yang kemudian disebut qabul.

Terkadang masing-masing ijab-qabul atau salah satunya menggunakan jumlah ismiyah (kalimat yang diawali kata benda atau kata nama).

Karena bentuk kalimat tersebut menunjukkan makna tetap dan kontinu atau terus-menerus, seperti perkataan seorang laki-laki kepada seorang wanita Ana zawjuki (Aku suamimu) kemudian dijawab: Ana janka (Aku istrimu).

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini