Rukun Adalah Bagian Dari Hakikat Sesuatu, Penjelasan dalam Fikih Munahakahat

- 30 Januari 2022, 21:56 WIB
Ilustrasi menikah,
Ilustrasi menikah, /Tangkapan layar/ pixabay.com by takmeomeo

 

BeritaSampang.com - Rukun adalah bagian dari hakikat sesuatu. Rukun masuk di dalam substansinya. Adanya sesuatu itu karena adanya rukun dan tidak adanya karena tidak ada rukun.

Berbeda dengan syarat, ia tidak masuk ke dalam substansi dan hakikat sesuatu, sekalipun sesuatu itu tetap ada tanpa syarat, namun eksistensinya tidak diperhitungkan.

Akad nikah mempunyai beberapa rukun yang berdiri dan menyatu dengan substansinya.

Baca Juga: Cara Rasulullah saw dalam Menyucikan Pakaian yang Terkena Najis Daripada Mani

Akad nikah juga mempunyai beberapa syarat yang terbagi kepada beberapa syarat, yaitu syarat jadi, syarat sah, syarat terlaksana, dan syarat wajib. Semua ini akan dijelaskan keterangannya.

Di antara rukun akad nikah adalah ijab dan qabul yang mempunyai keterkaitan satu dengan yang lain. Keduanya mempunyai arti membantu maksud berdua dan menunjukkan tercapainya ridha secara batin.

(Abd Ar-Rahman Taj, Ahkam Al-Ahwal Asy-Syakhshiyah, hlm. 16).

Baca Juga: Penjelasan Tentang Bab Menghilangkan Najis dan Keterangan-Keterangannya

Maksud ijab dalam akad nikah seperti ijab dalam berbagai transaksi lain, yaitu pernyataan yang keluar dari salah satu pihak yang mengadakan akad atau transaksi.

Baik berupa kata-kata, tulisan, atau isyarat yang mengungkapkan adanya keinginan terjadinya akad, baik salah satunya dari pihak suami atau dari pihak istri.

Sedangkan qabul adalah pernyataan yang datang dari pihak kedua baik berupa kata-kata, tulisan, atau isyarat yang mengungkapkan persetujuan dan ridhanya.

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini