BeritaSampang.com - Adapun pernikahan Nabi pada Sayyidah Shafiyah tanpa saksi dan tanpa wali terhitung di antara kekhususan beliau (khushishiyat An-Nabi) dalam nikah, tidak dapat disamakan untuk orang.
Pada mazhab Imam Malik ada tiga periwayatan. Pertama, periwayatan bahwa saksi menjadi syarat sah nikah sebelum bergaul.
Kedua, riwayat bahwa saksi menjadi syarat dalam bergaul. Ketiga, saksi tidak menjadi syarat nikah, hanya nikah dipersyarat kan terbuka atau diiklankan. (Ibnu Rusyd, Bidayat Al-Mujtahid, juz 2, hlm. 16).
Pendapat yang masyhur dari Malik, bahwa persaksian tidak menjadi syarat penyelenggaraan akad nikah. Syarat penye lenggaraan akad nikah adalah pengumuman secara mutlak.
Saksi menjadi syarat halalnya bergaul, artinya bukan menjadi syarat akad, melainkan syarat pengaruh yang ditimbulkannya.
Persaksian saja tidak cukup tanpa diumumkan dan dua orang saksi jika saling berwasiat secara tersembunyi belum timbul akad.
Baca Juga: Berbicara Persaksian Dalam Pernikahan Terfokus Pada Tiga Unsur Penting
Akan tetapi harus diumumkan sebagai akad kemudian dinyatakan oleh persaksian terhadap pengaruh yang ditimbulkan oleh akad.
Dalil yang dijadikan dasar adalah hadis yang diriwayatkan dari Nabi bahwa beliau bersabda:
Artikel Rekomendasi