Nabi dan Abu Bakar Menjadikan Pengumuman Nikah Berkaitan Dengan Keabsahannya.

- 4 Februari 2022, 14:00 WIB
Nabi dan Abu Bakar Menjadikan Pengumuman Nikah Berkaitan Dengan Keabsahannya.
Nabi dan Abu Bakar Menjadikan Pengumuman Nikah Berkaitan Dengan Keabsahannya. /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Nabi dan Abu Bakar menjadikan pengumuman nikah berkaitan dengan keabsahannya.

Alquran tidak mempersyaratkan adanya saksi pada akad nikah sebagaimana persyaratan dalam jual beli dalam firman Allah : Dan persaksikanlah jika engkau berjual beli.

Baca Juga: Syiah Imamiyah, Az-Zhahiriyah, dan Imam Ahmad Berpendapat Tidak Ada Syarat Persaksian Keabsahan Pernikahan

Untuk menolak pendapat di atas, kami katakan bahwa yang tegas pendapat Malik tidak seperti itu, yaitu bahwa persaksian menjadi syarat dalam pernikahan.

Adapun pengumuman diselenggarakannya nikah merupakan sesuatu yang disukai (mustahab) dan dianjurkan.

Baca Juga: Jumhur Mengambil Dalil Tentang Syarat Persaksian Dalam Keabsahan Pernikahan Dari Hadist Imran bin Hushain

Pendapat yang mengatakan tidak adanya persyaratan saksi adalah pendapat yang lemah atau ganjil dalam mazhab Imam Malik.

Dengan demikian, mazhab Imam Malik sesuai dengan jumhur. Perbedaan antara Malikiyah dan yang lain hanya terletak pada waktu yang wajib dinyatakan persaksian agar akadnya sah.

Baca Juga: Berbicara Persaksian Dalam Pernikahan Terfokus Pada Tiga Unsur Penting

Waktu wajib persaksian. Waktu wajib adanya persaksian pada akad nikah menurut jumhur adalah pada saat akad.

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah