BeritaSampang.com - Nabi dan Abu Bakar menjadikan pengumuman nikah berkaitan dengan keabsahannya.
Alquran tidak mempersyaratkan adanya saksi pada akad nikah sebagaimana persyaratan dalam jual beli dalam firman Allah : Dan persaksikanlah jika engkau berjual beli.
Baca Juga: Syiah Imamiyah, Az-Zhahiriyah, dan Imam Ahmad Berpendapat Tidak Ada Syarat Persaksian Keabsahan Pernikahan
Untuk menolak pendapat di atas, kami katakan bahwa yang tegas pendapat Malik tidak seperti itu, yaitu bahwa persaksian menjadi syarat dalam pernikahan.
Adapun pengumuman diselenggarakannya nikah merupakan sesuatu yang disukai (mustahab) dan dianjurkan.
Pendapat yang mengatakan tidak adanya persyaratan saksi adalah pendapat yang lemah atau ganjil dalam mazhab Imam Malik.
Dengan demikian, mazhab Imam Malik sesuai dengan jumhur. Perbedaan antara Malikiyah dan yang lain hanya terletak pada waktu yang wajib dinyatakan persaksian agar akadnya sah.
Baca Juga: Berbicara Persaksian Dalam Pernikahan Terfokus Pada Tiga Unsur Penting
Waktu wajib persaksian. Waktu wajib adanya persaksian pada akad nikah menurut jumhur adalah pada saat akad.
Artikel Rekomendasi