Menurut Malikiyah, Persaksian Saat Timbulnya Akad dan Saat Berlangsungnya

- 5 Februari 2022, 10:00 WIB
Menurut Malikiyah, Persaksian Tidak Menurut Malikiyah, Persaksian  Saat Timbulnya Akad dan Saat Berlangsungnya
Menurut Malikiyah, Persaksian Tidak Menurut Malikiyah, Persaksian Saat Timbulnya Akad dan Saat Berlangsungnya /Tangkapan layar facebook/

 

BeritaSampang.com - Menurut Malikiyah, persaksian tidak disyaratkan saat timbulnya akad dan saat berlangsungnya.

Ia wajib dinyatakan saat sebelum bergaul sedangkan persaksian pada saat berlangsungnya akad adalah sunnah hukumnya bukan yang lain.

Jika persaksian didapati sebelum bergaul, berarti telah dilaksanakannya kewajiban dan luput dari sunnah, demikian juga akad menjadi sah pada saat diselenggarakannya.

Baca Juga: Perbuatan-perbuatan yang Dilarang Dilakukan Pada Bulan Rajab, Penjelasan Ust Adi Hidayat

Jika tidak ada saksi pada saat itu, akad menjadi rusak dan pergaulan hukumnya maksiat yang diharamkan. (Ahkam Al-Ahwal Asy-Syakhshiyah, hlm. 42).

Pengaruh perbedaan ini tampak ketika kedua orang mengadakan akad dengan ijab dan qabul tetapi tanpa kehadiran saksi.

Salah satunya atau keduanya merupakan fudhuli (tenaga lebih, bukan wali, bukan wakil dan bukan diri sendiri) atau anak yang sudah pandai (mumayyiz).

Baca Juga: Melakuka Amalan Saleh Di Bulan Rajab, Penjelasan Ust Adi Hidayat

Kemudian ada izin akad ini dari orang yang menguasai izin, yakni orangtua atau wali di hadapan para saksi.

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah