Beberapa Syarat Saksi yang Wajib Dipenuhi Dalam Akad Nikah

- 5 Februari 2022, 12:00 WIB
Beberapa Syarat Saksi yang Wajib Dipenuhi Dalam Akad Nikah
Beberapa Syarat Saksi yang Wajib Dipenuhi Dalam Akad Nikah /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Beberapa syarat saksi yang wajib dipenuhi dalam akad nikah, yaitu sebagai berikut.

Syarat pertama, mukallaf, seorang saksi harus sudah baligh dan berakal. Tidak sah nikah yang dipersaksikan oleh anak kecil dan orang gila.

Anak kecil walaupun sudah pandai (mumayyiz) tidak sah per saksiannya kepada orang lain karena persaksian itu semacam penguasaan (perwalian), anak kecil tidak mempunyai penguasaan terhadap dirinya apalagi terhadap orang lain.

Baca Juga: Pengumuman Akad Nikah Wajib Sebagaimana Sabda Nabi : Umumkan Nikah Walaupun Gengan Rebana

Kehadiran anak kecil tidak mencapai makna pengumuman dan penghormatan secara sempurna di hadapan kaum pria yang sudah baligh dan dewasa.

Demikian pula tidak sah akad yang dihadiri orang-orang gila dan orang-orang yang semakna dengan mereka, karena mereka bukan ahli persaksian.

Mereka tidak memahami makna akad dan kehadiran nya pun tidak mencapai makna pengumuman dan penghormatan.

Baca Juga: Menurut Malikiyah, Persaksian Saat Timbulnya Akad dan Saat Berlangsungnya

Syarat kedua,  jumlah saksi. Tidak sah akad nikah disaksikan seorang laki-laki atau seorang laki-laki satu dan perempuan satu dan tidak sah pula akad disaksikan banyak orang perempuan kecuali di suatu daerah yang khusus dihuni kaum wanita.

Jumlah saksi minimal dua orang laki-laki atau satu orang laki laki dan dua orang perempuan, sehingga dalam akad yang disunnah kan adalah adanya persaksian. Sebagaimana firman Allah dalam Alquran:

Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tidak ada dua orang lelaki.

Baca Juga: Perbuatan-perbuatan yang Dilarang Dilakukan Pada Bulan Rajab, Penjelasan Ust Adi Hidayat

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x