Pendapat Jumhur yang Lebih Kuat Yaitu Persyaratan Islam Dalam Persaksian Akad Suami Islam dan Istri Kitabiyah

- 6 Februari 2022, 12:47 WIB
Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. /Pexels/wendel moretti.

 

BeritaSampang.com - Pendapat jumhur ulama yang lebih kuat, yaitu persyaratan Islam dalam persaksian akad pernikahan suami muslim dengan istri kitabiyah.

Karena akad menimbulkan beberapa hak bagi masing-masing suami dan istri terhadap yang lain.

Oleh karena itu, ia berkaitan dengan suami dan istri secara bersama-sama.

Baca Juga: Apabila Istri Kafir Kitabiyah Sedangkan Suami Beragama Islam

Persaksian pada akad berarti persaksian terhadap keduanya bukan terhadap salah satunya. Tidak ada penguasaan nonmuslim terhadap muslim sama sekali.

Syarat adil. Syarat adil pada saksi diperselisihkan di antara fuqaha', Imam Asy-Syafi'i dan Ahmad berpendapat, adil menjadi syarat sahnya persaksian dalam akad.

Untuk mengetahui keadilan, cukup seorang saksi tidak dikenal sebagai orang fasik (tidak taat).

Baca Juga: Jangan Lakukan Ini Agar Pintu Rezeki Tidak Ditutup, Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Ini maksudnya, persaksian orang yang tidak fasik diterima, baik keadilannya tampak jelas maupun tidak tampak. Dalilnya, sabda Nabi :

لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi.

Pendapat yang lebih shahih menurut mereka menilai keadilan secara lahir.

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x