Ulama Hanafiyah Berpendapat Bahwa Adil Tidak Menjadi Persyaratan Dalam Persaksian Nikah

- 6 Februari 2022, 12:51 WIB
Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. /Pexels.com/Emma Bauso

 

BeritaSampang.com - Ulama Hanafiyah berpendapat, bahwa adil tidak menjadi persyaratan dalam persaksian nikah.

Menurut mereka, akad sah dengan persaksian orang fasik, karena maksud adanya persaksian adalah pengumuman atau pemberitahuan.

Persaksian dikatakan tercapai dengan kehadiran orang fasik sebagaimana kehadiran orang baik.

Baca Juga: Pendapat Jumhur yang Lebih Kuat Yaitu Persyaratan Islam Dalam Persaksian Akad Suami Islam dan Istri Kitabiyah

Orang fasik dapat menguasai dirinya dan orang lain (perwalian) dalam akad apalagi dalam persaksian.

Persaksian orang fasik dalam perkara bukan berarti memutuskan perkara tersebut semaunya, tetapi hakim boleh mendengarkan persaksiannya.

Dan memutuskan berdasarkan keterangannya apabila saksi memang bersih dan benar dalam persaksian.

Banyak orang fasik peminum khamr dan lain-lain. tetapi mereka tidak bohong dan perkataannya cenderung berpihak pada kebenaran.

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x