Akad Fudhili Dalam Pernikahan Memiliki Beberapa Hukum, Antara Lain Berikut Rincian Penjelasannya

- 10 Februari 2022, 11:51 WIB
Akad Fudhili Dalam Pernikahan Memiliki Beberapa Hukum, Antara Lain Berikut Rincian Penjelasannya
Akad Fudhili Dalam Pernikahan Memiliki Beberapa Hukum, Antara Lain Berikut Rincian Penjelasannya /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Akad fudhili dalam pernikahan memiliki beberapa hukum, antara lain sebagai berikut.

1. Jika diadakan akad pernikahan (fudhuli) pada seseorang, kemudian orang yang berakad fudhili tersebut meninggal dunia maka izin akad fudhuli baru diberikan kepada yang berkompeten setelah meninggalnya.

Baca Juga: Akad fudhili (Akad Dilakukan Orang Lain Bukan Wakil Bukan Pengganti) Menjadi Akad Bergantung Pada Dua Perkara

Pernikahan sah untuk terus dilanjutkan disebabkan syarat sah izin akad fudhúll adalah masih adanya orang yang diakadi (suami dan istri) karena kepadanyalah hak-hak akad dikembalikan.

Berbeda dengan akad jual beli yang diadakan secara fudhúlí, jika belum ada izin maka izin setelah meninggalnya tidak ada gunanya.

Baca Juga: Menurut Imam Muhammad Al-Wali, Wanita Berakal dan Baligh Sama dengan Akad Fudhúli. Jika dinikahkan Tanpa Izin

Karena hak-hak akad dikembalikan kepadanya (yang sudah meninggal itu), padahal seharusnya ia masih memiliki waktu untuk memberikan izin.

2. Di antara hukum orang yang mengadakan akad fudhuli, baginya tidak mempunyai hak merusak akad pernikahan setelah ijab-qabul dan sebelum izin dari yang berkompeten.

Baca Juga: Beberapa Pengaruh yang Menjadi Kewajiban Istri Terhadap Suami Sebab Tuntutan Akad

Berbeda dengan transaksi jual beli, ia mempunyai hak tersebut karena izin dalam transaksi jual beli dikembalikan kepadanya.

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini