Beberapa Pengaruh yang Menjadi Kewajiban Istri Terhadap Suami Sebab Tuntutan Akad

- 10 Februari 2022, 11:32 WIB
Beberapa Pengaruh yang Menjadi Kewajiban Istri Terhadap Suami Sebab Tuntutan Akad
Beberapa Pengaruh yang Menjadi Kewajiban Istri Terhadap Suami Sebab Tuntutan Akad /Tangkapan layar facebook/

 

BeritaSampang.com - Beberapa pengaruh yang menjadi kewajiban istri terhadap suami sebab tuntutan akad ada empat, yaitu sebagai berikut.

1. Istri masuk ke wilayah kepatuhan suami dan tinggal di rumah yang disediakan suami, manakala tempat tinggal tersebut memenuhi tiga syarat, yaitu

a.tempat tinggal layak huni.

b. suami telah membayar mahar jika dipersyaratkan tunai; suami dapat dipercaya terhadap harta dan diri istri.

Baca Juga: Inilah Beberapa Pengaruh Akad yang Sah Murni dan Pengaruh Ini Ada Tiga Macam, Fikih Munahakahat


2. Pengaruh kewajiban istri terhadap suami, istri tinggal di rumahnya dan tidak keluar dari rumah tanpa sebab yang memperbolehkannya secara syara' kecuali ada izin dari suami.

3. Patuh terhadap suami kecuali ada larangan syara'.

4. Istri tunduk pada pengajaran suami pada hal-hal yang diperbolehkan syara', yakni wilayah adab dan etika.

Baca Juga: Hukum Pernikahan dan Pengaruh yang Ditimbulkannya Mengikuti Sifat-Sifat Akad, Seperti Sah, Murni, dan Batal

Beberapa pengaruh kewajiban atas masing-masing suami istri terhadap lainnya sebab tuntutan akad nikah yang sah ada lima perkara, yaitu sebagai berikut.

1. Penetapan nasab anak-anak yang dilahirkan dari padanya. Bagi penetapan nasab ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi secara syara' yang nanti akan dibahas pada bab penetapan nasab.

2. Masing-masing akan mewarisi selama satu agama, jika salah satunya meninggal setelah akad maka yang masih hidup akan mewarisi sesuai dengan peraturan yang menjelaskan para waris dan bagiannya, selama tidak ada penghalang secara syara'.

Baca Juga: Inilah Status Keterlambatan Melaksanakan Shalat Subuh yang Sering Dialami Umat, Penjelasan Buya Yahya


3. Keharaman saudara sambung. Jika terjadi akad nikah antara laki-laki dan perempuan, maka haram atas perempuan bapaknya laki-laki (mertua) walaupun ia ditalak suami sebelum bercampur.

Demikian pula haram atas laki-laki ini seluruh orangtua perempuan. Artinya, tidak halal bagi suami menikahi ibunya dan neneknya walaupun istri dicerai sebelum bercampur.

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x