Akad fudhili (Akad Dilakukan Orang Lain Bukan Wakil Bukan Pengganti) Menjadi Akad Bergantung Pada Dua Perkara

- 10 Februari 2022, 11:45 WIB
Akad fudhili (Akad Dilakukan Orang Lain Bukan Wakil Bukan Pengganti) Menjadi Akad Bergantung  Pada Dua Perkara
Akad fudhili (Akad Dilakukan Orang Lain Bukan Wakil Bukan Pengganti) Menjadi Akad Bergantung Pada Dua Perkara /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Akad fudhili (akad dilakukan orang lain bukan wakil dan bukan pengganti) menjadi akad bergantung dengan dua perkara berikut.

Pertama, fudhúli tidak pada kedua belah pihak suami dan istri, jika fudhúli pada keduanya maka akad.

Tidak bergantung pada izin, tetapi akad batal sejak awal. Hal ini berbeda dengan pendapat Abi Yusuf.

Baca Juga: Menurut Imam Muhammad Al-Wali, Wanita Berakal dan Baligh Sama dengan Akad Fudhúli. Jika dinikahkan Tanpa Izin

Kedua, akad menerima izin waktu timbulnya, tentunya ada orang yang mengizinkan, yang memiliki kewenangan.

Jika tidak demikian maka akadnya batil. Sebagaimana andaikata seorang fudhuli menikahkan seseorang.

Dengan saudara perempuan istrinya atau menikahkan dengan seorang perempuan yang masih dalam iddah.

Baca Juga: Beberapa Pengaruh yang Menjadi Kewajiban Istri Terhadap Suami Sebab Tuntutan Akad

Akad ini tidak menerima izin pada waktu timbulnya akad dan tidak ada seorang pun yang memiliki izin.

sehingga jika hilang pencegah (mani) misalnya istri laki-laki tersebut meninggal dunia atau habis masa iddah-nya kemudian suami.

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah