BeritaSampang.com - AKAD NIKAH YANG RUSAK DAN HUKUMNYA
Ulama Hanafiyah membedakan antara akad batil dan fasid (rusak) batil adalah sesuatu yang tidak disyariatkan pokok dan sifatnya seperti menjual bangkai atau menikahkan wanita yang haram.
Sedangkan fasid adalah sesuatu yang disyariatkan pokoknya, tidak sifatnya, yaitu sesuatu yang kehilangan satu dari beberapa syarat.
Baca Juga: Akad Fudhili Dalam Pernikahan Memiliki Beberapa Hukum, Antara Lain Berikut Rincian Penjelasannya
Seperti akad tanpa saksi, pernikahan yang dibatasi waktunya dengan menggunakan shighat nikah atau kawin atau yang lain dari beberapa lafal yang menjadi akad nikah.
Dan berpoligami, yakni mengumpulkan dua perempuan bersaudara yang keduanya haram terhadap yang lain (mahram).
Jadi, jika cacat terjadi pada rukun akad maka disebut batil dan jika terjadi di luar rukun akad, disebut fasid (rusak), seperti mempersyaratkan suatu syarat yang tidak diperlukan dalam akad.
Baca Juga: Akad fudhili (Akad Dilakukan Orang Lain Bukan Wakil Bukan Pengganti) Menjadi Akad Bergantung Pada Dua Perkara
Hukum akad fasid tidak mewajibkan sesuatu dari pengaruh-pengaruh pernikahan.
Jika seseorang telah mencampuri wanita berdasarkan akad fasid ini hukumnya maksiat.
Artikel Rekomendasi