Keharaman Menikah Mutlak, Penjelasan Fikih Munahakahat

- 12 Februari 2022, 20:02 WIB
Keharaman Menikah Mutlak, Penjelasan Fikih Munahakahat
Keharaman Menikah Mutlak, Penjelasan Fikih Munahakahat /Tangkapan layar facebook/

 

BeritaSampang.com - Anak-anak kakeknya dan anak-anak neneknya dengan syarat terpisah satu tingkat. Saudara perempuan bapak haram atas laki-laki.

Karena mereka terpisah dari kakek ke bapak satu tingkat, saudara perempuan ibu haram atasnya karena mereka terpisah dari kakek ke ibunya satu tingkat, bibinya bapak dari pihak bapak (kakek) haram karena terpisah dari kakek ayahnya satu tingkat.

Bibinya bapak dari pihak ibu (nenek) haram atasnya karena mereka terpisah dari kakek ibunya satu tingkat dan bibinya ibu dari pihak ibu (nenek) haram atasnya karena terpisah dari kakek ibu ke ibu satu tingkat.

Baca Juga: Keharaman Menikahi Wanita Secara Abadi Atau Keharaman Mutlak

Akan tetapi, tidak haram anak-anak perempuan dari orang-orang tersebut yang kami sebutkan, yakni anak-anak perempuan dari bibi (dari pihak ibu), anak-anak perempuan dari bibi (dari pihak bapak), anak anak perempuan bibinya ibu (dari saudara ibunya ibu dan atau bapaknya ibu), dan anak-anak perempuan dari bibinya bapak.

Mereka tidak haram atasnya karena mereka terpisah dari kakek dan neneknya dua tingkat. Kehalalan tersebut secara tegas diterangkan dalam firman Allah

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu. (QS. Al-Ahzâb (33): 50).

Baca Juga: Di Antara Wanita Ada yang Haram Dinikahi Seorang Laki-Laki Selamanya

Dalil keharaman wanita sebab kerabat nasab adalah firman Allah dalam Alquran:

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan. (QS. An-Nisa' (4):23)

Ayat tersebut mengandung keharaman menikahi ibu secara jelas. kemudian anak-anak putri, saudara perempuan bapak, saudara perempuan ibu, saudara perempuan dan anak-anak putri dari saudara perempuan. Adapun nenek keharamannya ditetapkan dengan ijma' yang berpegang kepada ayat, karena nenek juga dikatakan ibu secara kiasan, ibu dikatakan orangtua wanita secara kiasan.

Baca Juga: Hukum Memejamkan Mata Saat Melaksanakan Shalat, Penjelasan Buya Yahya

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah