BeritaSampang.com - Para fuqaha' telah mempersyaratkan keharusan akad nikah dengan beberapa syarat yang akan dijelaskan sebagaimana berikut.
Hendaknya yang menjadi wali pernikahan orang yang tidak ada keahlian atau kurang keahlian adalah salah satu pihak dari orangtua atau anak.
Apabila yang menikahkan anak kecil laki-laki atau perempuan atau orang gila laki-laki atau perempuan itu orangtua sekalipun dalam pasangan yang tidak seimbang (kufu) atau dengan mahar minimal, maka keharusan kontinuitas pernikahan tidak me merlukan persyaratan.
Karena bapak dan kakek itu di antara wali yang paling sayang dan paling memperhatikan kemaslahatan mereka.
Di samping itu juga bapak dan kakek adalah orang yang paling paham sebab-sebab kebaikan dan manfaat bagi mereka, tidak ada dugaan dan tuduhan jelek terhadap orangtua.
Oleh karena itu, syariat mem berikan wali ijbar (wali paksa) bagi orangtua, anak-anak tidak diberi hak menolak, baik sebelum baligh maupun setelahnya. (Al-Ahwal Asy-Syakhshisah. Qum Az-Zawaj, hlm. 54 dan M. Muhy Ad-Din Abd Al Hamid, Al-Ahwal Asy Syakhshuah, hlm. 37).
Baca Juga: Ceramah Lama Oki Setiana Dewi Muncul Kepermukaan Terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Apa Kata Buya Yahya
Dalilnya sebagaimana periwayatan bahwa Ibnu Mazh'un menikahkan putri saudaranya dengan Abdullah bin Umar sedangkan putri itu masih kecil.
Ketika putri itu telah baligh, Rasulullah saw memberikan hak pilih kepadanya, kemudian ia pun memilih untuk dirinya. (M. Salum Madkur, Al-Walz & Ahkam Al-Umah. hlm. 52).
Artikel Rekomendasi