BeritaSampang.com - Imam Asy-Syafi'i dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya berpendapat bahwa prostitusi tidak menyebabkan keharaman karena tidak ada hubungan nasab anak zina dengan pelaku zina.
Dalilnya adalah sabda Nabi
الولد للفراش وللعاهر الحج
Anak bagi suami dan pezina terhalang. (HR. Al-Bukhari Muslim).
Baca Juga: Keharaman Menikah Mutlak, Penjelasan Fikih Munahakahat
Hadis ini mengkhususkan anak bagi suami dan tidak ada ketetapan nasab bagi pezina, karena keharaman nikah itu sebagai penghormatan terhadap mahram dan memelihara mereka dari kerendahan nikah.
Yakni kenikmatan. Hal demikian ini tidak berpengaruh pada penggerak keharaman yakni zina, karena haram tidak layak menjadi penyebab hukum syara' yakni kenikmatan dan harus ada relevansi antara sebab dan hukum.
Baca Juga: Keharaman Menikahi Wanita Secara Abadi Atau Keharaman Mutlak
Asy-Syari' telah memberikan sanksi terhadap pezina yang sesuai, yaitu didera dan dirajam dan tidak mengaitkan sedikit pun dengan hukum persetubuhan yang disyariatkan seperti mahar, iddah, dan nasab.
Dengan demikian juga tidak berkaitan dengan penghormatan, yaitu keharaman mertua. (Syaikh Abi Zahrah, Al-Ahwal Asy-Syakhshiyah, hlm. 59).***
Artikel Rekomendasi