Hikmah Keharaman Sebab Nasab dalam Sebuah Pernikahan

- 12 Februari 2022, 20:13 WIB
Hikmah Keharaman Sebab Nasab dalam Sebuah Pernikahan
Hikmah Keharaman Sebab Nasab dalam Sebuah Pernikahan /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Hikmah Keharaman Sebab Nasab

Hikmah keharaman wanita yang disebabkan hubungan nasab adalah mengagungkan kerabat dan memelihara dari kebodohan.

Dalam nikahan ini terdapat suatu pembodohan, sementara mengagungkannya adalah suatu kewajiban secara syara'. Menikahi kerabat menyebabkan pemutusan rahim.

Baca Juga: Imam Asy-Syafi'i dan Imam Malik Dalam Salah Satu Pendapatnya Tentang Keharaman dalam Nasab

Pernikahan bermakna perluasan kasih sayang yang berlaku antara dua orang yang menikah, tetapi pernikahan dengan satu nasab menyebabkan gesekan-gesekan yang kasar antara mereka berdua yang kemudian menyebabkan pemutusan hubungan rahim. Oleh karena itu, ia dilarang sama sekali.

Karena pemutusan rahim hukumnya haram. maka penyebab hal yang haram hukumnya haram pula. Terlebih ibu yang secara khusus, pengagungannya wajib karena ada perintah menemani kedua orangtua dengan baik dan penuh kasih sayang, demikian juga adanya larangan menyakiti mereka sebagaimana firman Allah:

Baca Juga: Keharaman Menikah Mutlak, Penjelasan Fikih Munahakahat

وقضى ربك ألا تعبدوا إلا إياه وبالوالدين إحسانا إما يبلغن عندك الكبر أحدهما أو كلاهما فلا تقل لهما أف ولا تنهرهما وقل لهما قولا كريما ع

Dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. (QS. Al-Isra' (17): 23)

Baca Juga: Keharaman Menikahi Wanita Secara Abadi Atau Keharaman Mutlak


Andaikata menikahi ibu diperbolehkan, maka melaksanakan kewajiban suami istri akan menyia-nyiakan makna wajib yang disebutkan dalam ayat tersebut. Oleh karena itu, keharaman ibu kekal selamanya.***

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini