Keharaman Istri Anak Terhadap Bapak Tidak Disyaratkan Anak Harus Sudah Mencampuri Istrinya

- 14 Februari 2022, 20:39 WIB
Keharaman Istri Anak Terhadap Bapak Tidak Disyaratkan Anak Harus Sudah Mencampuri Istrinya
Keharaman Istri Anak Terhadap Bapak Tidak Disyaratkan Anak Harus Sudah Mencampuri Istrinya /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Keharaman istri anak terhadap bapak tidak disyaratkan anak harus sudah mencampuri istrinya, tetapi cukup dengan akad karena kemutlakan firman Allah:

وخليل أبنابكم

Dan istri-istri anak kalian. (QS. An-Nisa' (4): 23); Haláil artinya istri yang halal baik telah bercampur atau belum.

Keharaman istri anak disandarkan pada nash Alquran dan yang lain dengan qiyas musawi yang jelas (persamaan antara yang diqiyaskan dan yang diqiyasi), sebab keharaman adalah juz'iyah (bagian dari nasab).

Baca Juga: Dalil-Dalil Al-Qur'an dan Hadist Tentang Keharaman Menikah

Setiap anak seseorang adalah bagian dari nasabnya atau yang dimaksud dengan anak adalah orang yang ada hubungan dengan kelahiran karena mereka anaknya dalam makna kiasan (majaz).

Telah terjadi ijma' keharaman istri anak. ( Al-Ahwal Asy-Syakhshiyah Qismu Az-Zawaf, hlm. 63).

Hikmah keharaman istri anak adalah memelihara hubungan antara individu keluarga dan mencegah segala sesuatu yang mendatangkan pemutusan rahim antara mereka.

Baca Juga: Jumhur Fuqaha' Mengharamkan Putri Tiri Atas Suami Ibunya Apabila Telah Mencampurinya Walaupun Putri Tiri

Jikalau diperbolehkan bagi seseorang menikahi mantan istri anaknya berarti akan menanamkan perasaan dendam antara mereka. Karena ada kemungkinan anak ingin rujuk kembali setelah dicerai ketika melihat bapaknya menikahinya.

Hal tersebut dapat pula menjadikan anak sakit hati, menyesalkan, dendam, buas, dan saling memutuskan hubungan rahim antara mereka.

Istri anak sama dengan kedudukan putrinya sendiri, banyak sekali ia dipanggil dengan panggilan putri bagi bapaknya.

Baca Juga: Amalan Penghapus Dosa, Penjelasan dari Ceramah Ust. Khalid Basalamah

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini