Keharaman Menikah Sebab Persambungan Mertua, Penjelasan Fikih Munahakahat

- 13 Februari 2022, 14:00 WIB
Keharaman Menikah Sebab Persambungan Mertua, Penjelasan Fikih Munahakahat
Keharaman Menikah Sebab Persambungan Mertua, Penjelasan Fikih Munahakahat /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Keharaman Sebab Persambungan (Mertua)

Ada empat tipe wanita yang haram selamanya bagi laki-laki untuk menikahinya sebab hubungan persambungan, yaitu sebagai berikut.

Pertama, orangtua istri, baik telah bercampur dengan istri atau belum. Ibunya istri dan neneknya haram bagi seorang laki-laki (suami).

Baca Juga: Hikmah Keharaman Sebab Nasab dalam Sebuah Pernikahan

Dikarenakan akad nikah dengan istrinya semata. Demikian menurut

beberapa ulama fiqh mazhab empat, mayoritas Syiah Zaidiyah, Zhahiriyah, dan mayoritas sahabat dan tabi'in. (Al-Mughni, 6/570, Mughni Al-Muhtaj, 3/177, Al-Bahru Az-Zakhar, 4/31, dan Al-Mahalli, 6/527-528).

Diceritakan dari Imam Ali bahwa tidak haram ibu kecuali telah melakukan hubungan seksual dengan putrinya. Sebagaimana juga tidak haram putrinya kecuali telah melakukan hubungan seksual dengan ibunya.

Baca Juga: Imam Asy-Syafi'i dan Imam Malik Dalam Salah Satu Pendapatnya Tentang Keharaman dalam Nasab

Dalam kitab Al-Mahalli disebutkan, dari Ali bahwa ia ditanya tentang laki-laki yang menalak istrinya sebelum hubungan seksual, apakah ia boleh menikahi ibunya? Ali menjawab:

"Keduanya satu tingkat menduduki satu kedudukan.

Baca Juga: Keharaman Menikah Mutlak, Penjelasan Fikih Munahakahat

Jika putri ditalak sebelum ber hubungan seksual maka ia boleh menikahi ibunya dan jika ia menalak ibu sebelum berhubungan seksual, ia boleh menikahi putrinya kecuali jika ia masih menikahi ibunya. ( (Al-Mahalli 6/528).***

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini