Jumhur Fuqaha' Mengharamkan Putri Tiri Atas Suami Ibunya Apabila Telah Mencampurinya Walaupun Putri Tiri

- 13 Februari 2022, 13:00 WIB
Jumhur Fuqaha' Mengharamkan Putri Tiri Atas Suami Ibunya Apabila Telah Mencampurinya Walaupun Putri Tiri
Jumhur Fuqaha' Mengharamkan Putri Tiri Atas Suami Ibunya Apabila Telah Mencampurinya Walaupun Putri Tiri /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Jumhur fuqaha' mengharamkan putri tiri atas suami ibunya apabila telah mencampurinya walaupun putri tiri tidak di pangkuannya, keharamannya adalah sama.

Baik di pangkuannya atau tidak, karena pangkuan tidak menjadi syarat keharaman.

Penyandaran putri tiri ke pangkuan dilihat dari keumumannya, karena umumnya putri tiri di pangkuan suami ibunya tidak ada pemahaman lain, tidak hilang keharaman sebab hilangnya syarat ini. Perbandingannya seperti firman Allah :

Baca Juga: Hikmah Keharaman Sebab Nasab dalam Sebuah Pernikahan

ينأيها الذين ءامنوا لا تأكلوا الربوا أضعيفا مضعفة

Hai orang-orang beriman janganlah engkau makan riba yang berlipat ganda.

(QS. Âli 'Imrân (3): 130)

Keharaman riba tidak hanya pada riba yang berlipat ganda sebagaimana pemahaman sebagian manusia. Akan tetapi, umum pada riba yang berlipat atau yang sedikit.

Baca Juga: Imam Asy-Syafi'i dan Imam Malik Dalam Salah Satu Pendapatnya Tentang Keharaman dalam Nasab

Catatan berlipat ganda dalam Alquran karena kondisi umumnya manusia dalam bisnis riba yang mendorong kelipatan uang menjadi berlipat-lipat.

Yang benar sifat tersebut tidak merupakan syarat, tetapi keluar dari tradisi dan menjelaskan buruknya menikahinya.

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini