Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Air Wudhu

- 22 Februari 2022, 09:35 WIB
Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Air Wudhu
Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Air Wudhu /Tangkapan layar facebook fans Ust Adi Hidayat /

 

BeritaSampang.com - Wudhu adalah bersuci dari hadast kecil dan sebagai salah satu syarat saat hendak melakukan shalat wajib dan sunnah.

Kebiasaan orang-orang banyak adalah saat setelah melakukan aktivitas wudhu, mereka akan mengelap bagian air tersebut.

Lalu, agaimana jika saat setelah melakukan wudhu air yang masih tersisa di wajah atau dibagian lainnya diusapkan ke bagian tubuh yang lain? Dalam hal ini Ustad Adi Hidayat menjelaskan.

Baca Juga: Mengucapkan Astaghfirullah Saat Sakaratul Maut, Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari PortalJember.com berjudul, "Bolehkah Mengusap atau Mengelap Air Wudhu? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat"

Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa mengusap atau mengelap air wudhu tidak apa-apa dan tidak menjadi masalah.

"Tidak apa-apa, gak ada masalah," kata Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Tidak Boleh Bagi Seseorang Menikahi Wanita yang Keluar Dari Agama Islam atau Wanita Murtad


"Hal yang dikerjakan sebelum dan setelah itu tidak ada kaitan langsung, ya dengan ibadah yang telah ditunaikan, kecuali bila pekerjaan yang dimaksudkan membatalkan ibadah yang telah dilakukan," tambahnya.

Ustadz Adi Hidayat memberikan permisalan hal yang membatalkan wudhu adalah keluarnya bunyi dari bagian tubuh seperti buang angin.

Kentut atau buang angin adalah salah satu hal yang dapat membatalkan wudhu yang telah dilakukan dan tentunya berpengaruh terhadap syarat sah wudhu.

Baca Juga: Tidak Boleh Bagi Seseorang Menikahi Wanita yang Keluar Dari Agama Islam atau Wanita Murtad

"Maka tugas kita untuk mengetahui perbuatan-perbuatan apa saja yang sekiranya bisa membatalkan atau dipandang makruh atau bahkan mubah," kata Ustadz Adi Hidayat.

Contoh lainnya adalah setelah wudhu dan hendak sholat, kemudian makan makanan yang mengandung bau-bau yang tidak disukai, seperti jengkol atau petai.

Hal ini makruh untuk dibawa dalam sholat bahkan bisa masuk ke dalam hukum yang membatalkan wudhu dan diharuskan untuk berwudhu kembali.

Ketika bau yang dihasilkan terlampaui ekstrim dan mempengaruhi kekhusyukan dalam sholat.

Baca Juga: Tidak Boleh Menikahi Wanita Atheis yang Ingkar Terhadap Semua Agama dan Tidak Beriman Wujudnya Tuhan

Kembali lagi, bagi seseorang yang mengelap atau mengusap air wudhu yang menempel di bagian tubuh adalah boleh-boleh saja.

"Ada sebagian yang berpikir dalam untuk membiarkan itu sehingga merasakan air-air wudhu itu meresap kemudian juga menampakkan aura kebaikan dan sebagainya itu kan rasa-rasa tertentu yang tidak terkait dengan hukum-hukum tertentu," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Dari beberapa kondisi yang bersifat kondisional semisal hendak rapat kemudian masih basah, dibolehkan mengeringkan air wudhu dengan mengelap.

Baca Juga: Poligami Melebihi Empat Orang Wanita Tidak Halal Bagi Seseorang yang Telah Beristri Empat wanita

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada Hari Kiamat dalam keadaan bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan, dan kaki-kaki mereka karena adanya bekas wudhu. Maka barang siapa di antara kalian yang mampu untuk memperpanjang cahaya tersebut, hendaklah ia melakukannya," (HR. Bukhari no 136 dan Muslim no 246, 35).

Seseorang dengan wudhu yang benar, jatuhnya air yang ia basuhkan bersamaan pula kotoran dan dosa-dosanya.

Baca Juga: Sebagian Fuqaha' Berpendapat, Makruhnya Pengumpulan Mereka (Isrtri) Karena Dapat Mendatangkan Perpecahan

Selain itu, dengan melakukan wudhu secara benar bisa mengubah perilaku dan memberikan pengaruh tubuh dalam berinteraksi.

"Wudhu yang benar itu merubah perilaku kita dan memberikan pengaruh tubuh yang digunakan untuk berinteraksi dalam kehidupan," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Kalau memang tubuh basah setelah wudhu dan berada dalam kondisi tertentu yang membuat harus menyesuaikan dengan keadaan agar kering, boleh untuk mengusap atau mengelap bekas air wudhu.***(Amelia Putri Nuryanti/PortalJember)

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x