Lahirnya Nash Tidak Mengugurkan Mahar Sedikitpun dalam Segala Kondisi Talak

- 27 Februari 2022, 15:22 WIB
Lahirnya Nash Tidak Mengugurkan Mahar Sedikitpun dalam Segala Kondisi Talak
Lahirnya Nash Tidak Mengugurkan Mahar Sedikitpun dalam Segala Kondisi Talak /Tangkapan layar facebook/

 

BeritaSampang.com - Lahirnya nash tidak mengugurkan mahar sedikit pun dalam segala kondisi talak.

Tetapi menggugurkan separuh dari mahar dalam kondisi talak sebelum bercampur dan sebelum bersunyian dalam nikah.

Penyebutan mahar didasarkan pada dalil lain, demikian juga kewajiban memberi mut'ah bagi wanita tercerai sebelum bercampur dalam nikah, tidak disebutkan karena ada dalil lain.

Baca Juga: Bersunyian yang Sah dalam Kitab Fikih Munahakahat

Sedangkan kondisi talak sesudah bersunyian, menurut lahirnya nash menuntut kewajiban mahar seluruhnya kepada istri.

Mereka mengambil dalil dari hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah bersabda:

من كشف خمار امرأته ونظر إليها وجب الصداقى دخل بها أم
لم يدخل

Barangsiapa yang menyingkap kerudung istrinya dan memandang kepadanya maka wajib mahar, baik telah bercampur atau belum bercampur.

(Hadis ini diriwayatkan melalui jalan Ibnu Luhai'ah, ia lemah. Ibnu Hazm menyebu melalui jalan Yahya bin Ayyub, ia lemah juga. Lihat: Bada'r Ash-Shamai, już 7, hlm. 146. Sunun Ad-Dar Quthni, juz 3, hlm. 307 dan Al-Mahalli, juz 9. hlm. 486).

Baca Juga: Jika Salah Satu dari Pasangan Suami Istri Meninggal Dunia Sebelum Bercampur, Posisi Mahar Tetap Kuat

Imam Ahmad meriwayatkan dari Zararah bin Abi Adfa, bahwa ia berkata:

"Khulafaur Rasyidin memutuskan bahwa barangsiapa yang menutup pintu dan memanjangkan penutupnya, maka wajib mahar dan wajib iddah."***

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini