Hukum Berserikat Antara Bercampur dan Bersunyian yang Sah

- 27 Februari 2022, 15:31 WIB
Hukum Berserikat Antara Bercampur dan Bersunyian yang Sah
Hukum Berserikat Antara Bercampur dan Bersunyian yang Sah /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Hukum Berserikat Antara Bercampur dan Bersunyian yang Sah Ada beberapa hal yang berserikat antara bercampur secara hakiki dan bersunyian yang sah dalam hukum, sebagai berikut.

I. Penguatan seluruh mahar untuk istri.

2. Kewajiban iddah bagi istri beberapa waktu.

Baca Juga: Keabsahan Bersunyian Suami-Istri dan Timbulnya Beberapa Pengaruh, Yaitu Sebagai Berikut

3. Kewajiban iddah diikuti nafkah selama iddah baik berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, keharaman menikahi salah satu mahram wanita.

Sehingga habis masa iddah dan haram menikahi selain istri masa iddah apabila ia di tangannya masih ada tiga istri selainnya.

4. Ketetapan nasab merupakan pengaruh dari akad yang sah secara hakiki bukan pengaruh dari hubungan intim atau bersunyian dalam mazhab Hanafi.

Baca Juga: Lahirnya Nash Tidak Mengugurkan Mahar Sedikitpun dalam Segala Kondisi Talak

Perbedaan Hukum dalam Bersunyian dan Bercampurnya Suami Istri.***

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah