Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Puasanya Orang yang Masih Memiliki Tanggungan Hutang

- 6 April 2022, 11:56 WIB
Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Puasanya Orang yang Masih Memiliki Tanggungan Hutang
Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Puasanya Orang yang Masih Memiliki Tanggungan Hutang /Solehoddin /

 

 

BeritaSampang.com - Ibadah yang dilakukan pada saat datangnya bulan suci Ramadhan adalah puasa dan puasa dalam bulan suci Ramadhan adalah wajib.

Waktu berpuasa adalah dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari, maka setelah terbenam matahari akan di lakukan pembatalan puasa atau iftar.

Dalam pelaksaan puasa ini maka sangat dilarang melakukan hal-hal yang dapat membuat puasa mejadi batal atau rusak.

Baca Juga: Waktu Puasa Bagi Negara yang Memiliki Zona Waktu yang Lebih Panjang dari Indonesia, Penjelasan Ust Adi Hidayat

Maka perbuatan baik sepeerti meningkatkan ibadah wajib dan sunnah sangatlah di anjurkan karena limpahan pahala yang diberikan oleh Allah Swt.

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari PortalJember.com berjudul, "Ini Hukumnya Puasa Ramadhan Orang yang Masih Memiliki Hutang Puasa Tahun Lalu Jelas Ustadz Abdul Somad"

Puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi seluruh umat muslim, kecuali bagi mereka yang memiliki halangan seperti sakit, hamil, atau datang bulan.

Baca Juga: Hukum Puasa Seseorang yang Masih Memiliki Tanggungan Hutang di Bulan Ramadhan, Penjelasan Ust Abdul Somad

Oleh karena itu yang paling sering terdapat halangan untuk berpuasa adalah para wanita.

Lalu bagaimana hukumnya puasa bagi orang yang masih memiliki hutang puasa tahun lalu?

Bulan Ramadhan sudah ada di depan mata, beberapa hari yang tersisa sebaiknya digunakan untuk segera membayar hutang puasa tahun lalu.

Biasanya yang memiliki hutang puasa adalah para wanita, karena mungkin saja ketika memasuki bulan Ramadhan sedang dalam keadaan hamil, atau tidak puasa karena siklus menstruasi.

Baca Juga: Bulan Suci Ramadhan adalah Bulan yang Baik untuk Melakukan Kebajikan Termasuk Shalat Berjemaah, Abdul Somad

Memang terdapat hadits yang mengatakan jika setelah sya'ban tidak boleh berpuasa.

Yang tidak diperbolehkan adalah puasa sunnah, tapi puasa qadha' boleh dilakukan. Maka sisa waktu ini gunakan untuk membayar hutang puasa.

"Siapa yang meninggal punya hutang puasa maka ahli warisnya wajib menggantikan puasanya, tidak ada tawar-menawar. Karena itu ibu-ibu yang kemarin meninggalkan puasa karena hamil, atau menstruasi harus dibayar," Jelas ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Puasa di Bulan Sya'ban

Karena itu apabila ada orang tua kita yaitu ibu yang meninggal dan masih memiliki hutang puasa maka sebagai anak maka harus mengganti puasa orang tua kita.***(Jati Kuncoro/PortalJember)

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x