Apa Saja Penyebab Larangan Mengqadha Puasa Bagi Seorang Hamba. Yuk, Simak Baik-Baik

- 23 April 2022, 14:44 WIB
Ilustrasi Bintang. Arti Mimpi Melihat Bintang di Langit Menurut Islam dan Al-Qur’an: Terpenuhi
Ilustrasi Bintang. Arti Mimpi Melihat Bintang di Langit Menurut Islam dan Al-Qur’an: Terpenuhi /Angeleses/Pixabay

 

BeritaSampang.com -  Sebagai seorang hamba kita harus berhati-hati dalam menjalankan syariat yang ditentukan oleh Allah Swt.,

Seperti yang dijalani saat ini yaitu wajibnya melakukan puasa salah satunya dengan menahan lapar dan dahaga.

Maka dalam hal ini akan dijelaskan secara mendetail tentang puasa yang dilakukan secara sengaja dan tidak berlaku qhada'.

Baca Juga: Makna dan Tujuan di Berlakukan Zakat Fitrah Pada Bulan Suci Ramadhan Bagi Penerima dan Pemberi

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari PikiranRakyat.com berjudul, "Dosa Sengaja Makan dan Minum saat Puasa Ramadhan, Puasanya Tak Bisa Diqadha"

Hal tersebut sudah digariskan sebagaimana pada firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 183:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al Baqarah: 183)

Baca Juga: Rukyatul Hilal Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) Penentuan 1 Syawal 1443 Hijriyah

Pada saat berpuasa, ada beberapa udzur yang membolehkan seseorang membatalkan puasanya, antara lain, sakit, bepergian, orangtua renta, adanya situasi yang mengancam, haid, hamil, dan menyusui.

Namun, apabila seseorang dengan sengaja membatalkan puasanya di luar udzur syar'i yang telah ditentukan tersebut dan kondisinya baik-baik saja, maka orang tersebut berdosa.

Hal tersebut sudah ditegaskan langsung oleh Rasulullah SAW pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan berbunyi:

قال رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ وَإِنْ صَامَهُ

Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang berbuka (puasa) walau satu hari pada bulan Ramadhan bukan karena sakit atau ada rukhshah (keringanan), maka puasanya tidak dapat diqadha' meskipun dia berpuasa setahun penuh"

Baca Juga: Kultum 10 Terakhir di Penghujung bulan suci Ramadhan Tentang Fase-Fase yang Dilalui Oleh Umat

Betapa beratnya ancaman bagi orang yang membatalkan puasa sebelum waktunya dengan disengaja tanpa adanya udzur syar'i.

Rasulullah SAW dalam hadits-nya mengatakan bahwa seseorang tersebut tidak akan mampu mengganti puasanya walaupun ia berpuasa seumur hidupnya.

Berdasarkan jumhur atau kesepakatan dari mayoritas ulama, seseorang yang sengaja makan dan minum pada saat puasa Ramadhan tanpa adanya udzur syar'i, maka orang tersebut wajib bertaubat terlebih dahulu sebelum mengqadha puasanya.

Baca Juga: Inilah Amalan-Amalan Utama Terakhir di Penghujung bulan suci Ramadhan

Itulah hukum dari membatalkan puasa secara sengaja tanpa adanya udzur syar'i. Maka dari itu, puasa bukanlah sesuatu yang bisa dipermainkan dan diabaikan.***(Ikbal Tawakal/PikiranRakyat)

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini