BeritaSampang.com – Kita sering mendengar bahwa wanita haid tidak diperbolehkan untuk keramas, namun sebagian orang menghukuminya boleh.
Hukum pelaksanaan keramasan saat haid menjadi simpang siur.
Asal mula adanya larangan melakukan keramas saat dalam keadaan hadas besar adalah adanya maqolah yang mengatakan.
Baca Juga: Oppo Reno 8 Series Resmi Rilis, Inilah Spesifikasi dan Harganya
Baca Juga: Apple dan Samsung Dijatuhi Denda Imbas dari Tak Menyertakan Charger di Paket Penjualan
“Ketika salah satu anggota orang yang berhadas besar terpisah sebelum ia mandi besar, maka nanti salah satu anggota tubuh tersebut akan kembali pada hari kiamat dalam keadaan jinabat.”
Maqolah ini tidak bisa dijadikan landasan hukum haram. Sebab maqolah atau hadits di atas dhaif atau lemah.
Ning Sheila Hasina dalam Youtube NU Online menjelaskan bahwa hadits diatas hanya sunah dilakukan bagi perempuan untuk tidak menghilangkan anggota tubuhnya dalam keadaan haid.
Baca Juga: Berikut Cara Alami Atasi Sakit Gigi Menurut dr. Zaidul Akbar
Artikel Rekomendasi