Dalil Penentuan 1 Syawal Idul Fitri dengan Melihat Hilal

- 26 Mei 2022, 10:27 WIB
Dalil Penentuan 1 Syawal Idul Fitri dengan Melihat Hilal
Dalil Penentuan 1 Syawal Idul Fitri dengan Melihat Hilal /unsplash/ALMA

BeritaSampang.com - Idul Fitri menjadi hari yang ditunggu-tunggu umat muslim setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan selama satu bulan.

عن أبي هريرة رضي اللَّه عنه قال، قال رسول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَ أَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا شَعْبَانَ ثَلاَثِيْن

Baca Juga: Penjelasan Mengenai Islam Mengatur Keluarga dengan Segala Perlindungan dan Pertanggungan Syariatnya

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

َ “Berpuasalah kalian karena melihatnya, dan berbukalah kalian (untuk Iedul Fithri) karena melihatnya. Jika (hilal) tertutup oleh mendung, maka sempurnakanlah Sya’ban 30 hari”.[ HR Al Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Ash Shaum, no. 1.909. Lihat Fat-hul Bari, Op.Cit. hlm. 4/119.]

Baca Juga: Presiden Jokowi beserta Ibu Iriana Tunaikan Shalat Idul Fitri di Halaman Gedung Agung Yogyakarta

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

  1. Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggantungkan perkara puasa dan Ied (fithri) dengan sesuatu yang tampak.
  2. Sehingga manusia dapat mengetahui secara jelas urusan mereka. Yaitu dengan melihat hilal bulan, atau menyempurnakan bilangan bulan yang lalu 30 hari.
  3. Karena tidak mungkin lebih dari 30 hari. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan umatnya untuk puasa bila melihat hilal Ramadhan, dan memerintahkan berbuka Iedul Fithri bila melihat hilal Syawal.
  4. Jika ada halangan melihatnya karena mendung atau sejenisnya, maka mereka menyempurnakan jumlah bulan terdahulu (yaitu) 30 hari, karena pada asalnya demikian, sehingga tidak dihukumi keluar dari bulan tersebut kecuali dengan keyakinan.
  5. Namun penentuan bulan Ramadhan/syawal dengan cara melihat hilal ini dapat ditetapkan dengan persaksian seorang muslim yang adil, sebagaimana dikatakan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu :

تَرَاءَى النَّاس الْهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ النبي أَنِّيْ رَأَيْتُهُ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: Shahih Bukhari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah