Pendapat Jumhur Ulama Tentang Hukum Khitan

- 9 Juni 2022, 21:53 WIB
Pendapat Jumhur Ulama Tentang Hukum Khitan/
Pendapat Jumhur Ulama Tentang Hukum Khitan/ /Bessi/Pixabay/

BeritaSampang.com - Berbagai macam cara melaksanakan khitanan wanita di setiap daerah dan suku di seluruh Indonesia.

Pada prinsipnya tidak berbeda dengan cara pelaksanaan yang telah ditempuh oleh para Şahabat Nabi; yaitu mengiris sedikit alat kelamin tertentu sampai berdarah.

Di masyarakat Jawa dan Madura misalnya, anak perempuan dikhitan ketika masih bayi, yang dilakukan oleh dukun atau bidan, ketika anak berumur 7 - 40 hari.

Baca Juga: Lirik Lagu Budi Doremi ‘Tak Kan Hilang’

Tetapi di masyarakat Sulawesi mempunyai cara lain: yaitu anak perempuan dikhitan bersamaan waktunya dengan upacara khataman Al Qu'ran.

Dan yang bertugas mengkhitankan adalah dukun, dan juga biasanya guru yang pernah mengajarkan mengaji sampai tamat.

Hukum dari khitan tersebut sebenarnya, ajaran khitanan adalah warisan dari ajaran Nabi Ibrahim AS yang turun-temurun, dianut oleh umat-umat sesudahnya sampai dikuatkan lagi dalam ajaran Islam, sehingga menjadilah ajaran yang harus dianut oleh umat Islam.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Jombang dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat, 10 Juni 2022

Keterangan tentang ajaran khitanan yang bersumber dari Nabi Ibrahim, di kemukakan dalam beberapa riwayat antara lain berbunyi:

وروي أن إبراهيم عليه السّلام اختتن بالقدوم

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini