Pendapat Jumhur Ulama Tentang Hukum Khitan

- 9 Juni 2022, 21:53 WIB
Pendapat Jumhur Ulama Tentang Hukum Khitan/
Pendapat Jumhur Ulama Tentang Hukum Khitan/ /Bessi/Pixabay/

 

Artinya: Dan diriwayatkan bahwa Nabi Ibrahim AS dikhitan dengan (me makai) kapak. (Abu Ishaq al-Shirazi, Al-Muhadzdzab, juz I, Isa Al-Babi Al-Halabi Mesir, hal 14).

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa kata بالقدوم , disini bukan dimaksudkan kapak, tetapi nama suatu desa yang berada di wilayah Negeri Syam. Maka desa itulah tempat Nabi Ibrahim dikhitan.

Baca Juga: Jasad Eril Akhirnya Ditemukan, Kepolisian Swiss Konfirmasi Penemuan di Bendungan Engehalde

Karena perkara khitanan termasuk salah satu dari beberapa ajar an Nabi Ibrahim, maka hal itu diterapkan pula kepada anaknya yang bernama Ishaq dan Ismail, sebagaimana riwayat Makhül yang telah dikemukakan oleh Ibnu Qayyim Al Jauziyah yang mengatakan:

 

ختن إبراهيم ابنه إسحاق لسبعة أيام وختن إسماعيل لثلاث عشرسنة.

 

Artinya: Nabi Ibrahim mengkhitankan anaknya yang bernama Ishaq ke tika berumur 7 hari, dan mengkhitankan Ismail ketika berumur 13 ta hun. (Ibnu Qayyim A1-Jauziyah, Zadul Maad Fil-Imam al-Marsalin, Juz II, Al Math'atul Mişriyah, tt, hal, 40).

Pendapat yang lebih condong adalah Madzhab Syafi'iyah dan Hanabilah, yang menetapkan wajib hukumnya mengkhitankan anak laki-laki.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah