Pendapat Jumhur Ulama Tentang Hukum Khitan

- 9 Juni 2022, 21:53 WIB
Pendapat Jumhur Ulama Tentang Hukum Khitan/
Pendapat Jumhur Ulama Tentang Hukum Khitan/ /Bessi/Pixabay/

Pendapat tersebut dikemukakan oleh Husnain Muham mad Makhluf yang mengatakan:

Baca Juga: Jasad Emmeril Khan Mumtadz Ditemukan, Atalia Praratya : Tes DNA Sama dengan Saya!

وان ختان الذكر واجب شرعا ، وهو شعا للشيين و ملة إبراهيم عليه السلام، وهو مذهب الشافعية والحنابلة.

 

Artinya: Dan sesungguhnya khitanan anak laki-laki, diwajibkan menurut sara' (agama), karena termasuk syiar Islam dan ikutan kepada ajaran nabi Ibrahim AS. Hal ini termasuk penetapan Madzhab Syafi'iyah dan Hanabilah. (Husnain Muhammad Makhlüf, op cit, Juz I, hal. 142).

Tentang wajibnya khitanan laki-laki, berdasarkan pada sebuah ayat yang mengatakan:

قل صدق الله فاتبعواملة إبراهيم حنيفا وما كان من المشركين.

Baca Juga: Lirik Lagu Tiara Andini feat Vidi Aldiano ‘Buktikan’

Artinya: Katakanlah: Benarlah, (apa yang difirmankan) Allah. Maka ikuti lah agama Ibrahim yang lurus, bukanlah dia termasuk orang-orang yang musyrik. (Q.S. Ali Imran, ayat 95).

Maksud perintah (kewajiban) mengikuti agama Nabi Ibrahim pada ayat tersebut adalah melaksanakan seluruh ajarannya, termasuk di dalamnya khitanan. Maka ayat ini termasuk dasar diwajibkannya khitanan bagi laki-laki dalam Agama Islam.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini