Ciri-ciri Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban

- 21 Juni 2022, 13:22 WIB
Ciri-ciri Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban
Ciri-ciri Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban /pexels/Kat Smith

BeritaSampang.com - Pada hari Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban, sebagai bentuk ibadah dan juga ketaatan mengikuti perintah Allah SWT.

Namun, tidak sembarang hewan ternak diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban.

Seperti yang dikutip BeritaSampang.com dari zakat.or.id, beberapa pendapat ulama mengatakan bahwa tipe binatang yang diberikan izin untuk kurban yaitu ada 3 (tiga) yaitu unta, sapi dan kambing.
 
Baca Juga: Tidak Hanya Sapi, Inilah Jenis Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban

Asy-Syairazi asy-Syafi’I menyebutkan, “Selain dari jenis binatang ternak, tidak boleh digunkan untuk Udhhiyah; yaitu unta, sapi, dan kambing.” (Al-Muhadzdzab, 1/74)

Jenis binatang yang diperbolehkan untuk kurban perlu memenuhi syarat-syarat sifat-sifat binatang yang tak diperbolehkan untuk kurban oleh Nabi.

Adapun sifat-sifat yang dimaksud dalam syarat tersebut sesuai dengan hadist berikut:

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Artinya: Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”
 

Baca Juga: Seoul Fashion Week akan Berlangsung Oktober Mendatang

Berdasarkan hadist tersebut, Maka ciri-ciri sifat cacat hewan yang tidak boleh untuk dijadikan kurban yaitu sebagai berikut.

Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban yaitu, buta, sakit parah, pincang, sangat kurus atau lemah sampai terlihat tidak punya sumsum tulang

Cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan hewan kurban yaitu, sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong, tanduknya pecah atau patah, giginya patah atau pecah.***

 

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: zakat.or.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini