Bagaimana Hukum Berkurban Ditengah Wabah PMK? Inilah Penjelasan Menteri Agama

- 24 Juni 2022, 09:19 WIB
Bagaimana Hukum Berkurban Ditengah Wabah PMK? Inilah Penjelasan Menteri Agama
Bagaimana Hukum Berkurban Ditengah Wabah PMK? Inilah Penjelasan Menteri Agama /Pexels/Yan krukov

BeritaSampang.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan hukum kurban ditengah munculnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan Ternak.

Menag Yaqut mengatakan hukum berkurban ditengah wabah PMK adalah sunnah yang dianjurkan (sunnah muakkad) atau bukan wajib.

“Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja,” kata Yaqut, sebagaimana yang dikutip BeritaSampang.com dari ANTARA.
 
Baca Juga: Nike akan Meninggalkan Rusia Secara Permanen Sebagai Tanggapan Invasi di Ukraina
 
Ia juga mengatakan bahwa menjelang Idul Adha pada awal Juli 2022 mendatang, kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing akan meningkat. Namun, saat ini Indonesia sedang dihadapkan dengan merebaknya wabah PMK.

Oleh karena itu, Yaqut mengatakan bahwa Kementerian Agama akan menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak di masa wabah PMK.
 
Yaqut menjelasman, Menteri Agama juga akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat keagamaan untuk bersama-sama menyampaikan ke masyarakat mengenai hukum kurban adalah bukan wajib.
 
Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar 'Rumah Singgah' dari Fabio Asher
 
“Dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang dimana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia,” jelas Yaqut.

Selain itu, Kemenag juga akan mengikuti aturan dari Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin oleh Kepala BNPB Suharyanto.

Satgas Penanganan PMK merupakan organisasi baru yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Dalam upaya untuk menangani wabah PMK, pemerintah juga akan melakukan pengadaan vaksin PMK hingga 29 juta dosis pada 2022.

Anggaran dana yang diperoleh untuk pengadaan vaksin PMK tersebut bersumber dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).***
 

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x