BeritaSampang.com - Mengajar AL-qur’an merupakan suatu pekerjaan mulia.
Akan tetapi, bagaimana hukum mengambil upah dari mengajar Al-qur’an tersebut?
Buya Yahya, akan membahas secara padat dan jelas mengenai hikum seseorang mengambil upah dari mengajar Al-qur’an.
Baca Juga: Miris! Seorang Anak Laki-Laki Mengamuk Karena Tidak Dibelikan Sepeda Motor, Bagaimana Kejadiannya?
Sebagai seorang penceramah, Buya Yahya memiliki ciri khas tersendiri untuk menyampaikan isi ceramahnya.
Maka tak heran apabila Buya Yahya memiliki banyak jamaah yang sangat antusias mendengarkan dakwahnya.
Artikel ini akan membahas penjelasan Buya Yahya mengenai hukum mengambil upah dari mengajar Al-qur’an.
Buya Yahya menjelaskan bahwa, ulama dulu berpendapat mengambil upah dari mengajar Al-qur’an tidak diperbolehkan.
Hal tersebut dikarenakan, mengajar Al-qur’an merupakan suatu kewajiban.
Baca Juga: Orang Kaya Ternyata Juga Berhak, Berikut Tata Cara Pembagian Daging Kurban Saat Idul Adha
Akan tetapi, secara perlahan para ulama melihat apa bila guru Al-qur’an tidak ada penopang, maka guru ngaji akan bubar.
Bubarnya guru ngaji tersebut dikhawatirkan manusia akan semakin jauh dari Al-qur’an.
Berdasarkan pandangan itulah, para ulama akhirnya menyepakati hukum mengambil upah dari mengajar Al-qur’an diperbolehkan.
Buya Yahya juga menekankan bahwa tindakan mengambil upah tersebut tidak termasuk pada tindakan menjual Al-qur’an.
“Jadi gak papa yang demikian itu (mengambil upah dari mengajar Al-qur’an) tidak termasuk menjual ayat Al-qur’an,” jelas Buya Yahya dikutip BeritaSampang.com dari youtube Al-Bahjah TV.***
Artikel Rekomendasi