Motivasi yang Melandasi Pengangkatan Anak, Ketentuan, dan Hukum Mengadopsi Anak Dalam Islam

- 26 Juni 2022, 22:03 WIB
Motivasi yang Melandasi Pengangkatan Anak, Ketentuan, dan Hukum Mengadopsi Anak Dalam Islam/
Motivasi yang Melandasi Pengangkatan Anak, Ketentuan, dan Hukum Mengadopsi Anak Dalam Islam/ /pixabay/iqbalnuril/

Karena itu, antara keduanya bisa berhubungan tali perkawinan, misalnya Nabi Yusuf bisa mengawini ibu angkatnya Zulaehah, bekas istri Raja Abul Aziz, bapak angkat Nabi Yusuf yaitu nama dalam literatur Islam, sedangkan dalam Bibel bernama Kitfir.

Begitu juga halnya Rasulullah SAW., diperintahkan oleh Allah mengawini bekas istri Zaid sebagai anak angkatnya.

Berarti antara Rasulullah dengan Zaid, tidak ada hubungan nasab, kecuali hanya hubungan kasih sayang sebagai bapak angkat dengan anak angkat nya.

Baca Juga: Begini Alasan Rafael Tan Batal Menikah dengan Sabina Paz, Simak Ceritanya!

Keterangan tentang Rasulullah saw., dan Zaid dapat dilihat pada Al-Qur'an ayat 37 dari surah Al-Ahzab.

Islam tetap membolehkan adopsi (pengangkatan anak), dengan ketentuan

1. Nasab anak angkat tetap dinisbatkan kepada orang tua kan dungnya, bukan orang tua angkatnya

2. Anak angkat dibolehkan dalam Islam, tetapi sekedar sebagai anak asuh, tidak boleh disamakan dengan status anak kandung, baik dari segi perwarisan, hubungan mahram, maupun wali (dalam perkawinan)

3. Karena anak angkat tidak berhak menerima harta warisan dari orang tua angkatnya, maka boleh mendapatkan harta benda dari orang tua angkatnya berupa hibah, yang maksimal seper tiga dari jumlah kekayaan orang tua angkatnya.

Dari segi kasih sayang, persamaan biaya hidup, persamaan. biaya pendidikan antara anak kandung dengan anak angkat (adopsi) dibolehkan dalam Islam. Jadi hampir sama statusnya dengan anak asuh.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah