Pandangan Islam dan Hukum dark Profesi Tenaga Kerja Wanita (TKW)

- 26 Juni 2022, 22:52 WIB
Pandangan Islam dan Hukum dark Profesi Tenaga Kerja Wanita (TKW)/
Pandangan Islam dan Hukum dark Profesi Tenaga Kerja Wanita (TKW)/ /Khaligo/pixabay/

BeritaSampang.com - Kata profesi disebut oleh orang Arab dengan kata al-maharah atau al-murasiyyah atau al-muhtarif.

Kalau seseorang disebut profesional, maka orang Arab mengatakan:

المحترف هو خاص بمهنة عن علم وخبرة.

Artinya: Profesi adalah (kerja) yang sesuai dengan keahlian khusus dengan kemampuan ilmu dan ketrampilan.

Baca Juga: Resep 'Serabi Pedas' Empuk Berongga, Dilengkapi dengan Topping Tempe Citarasa Pedas, Dijamin Suka !

Karena pembahasan ini adalah profesi tenaga kerja wanita maka orang Arab menyebut dengan al-mar 'at al-amilah yang bentuk jama'nya adalah nisa al- 'ummal.

Lalu kata tersebut ditambah dengan ya' nisbah, sehingga menjadi imraat al-'ummaliyyah, maka dapat diartikan sebagai golongan tenaga kerja wanita yang profesional.

Ada beberapa fungsi yang melekat pada diri seorang ibu (istri) dalam rumah-tangganya, antara lain:

a. Fungsi membantu dan melayani suami; baik pelayanan lahir maupun pelayanan batin.

b. Fungsi reproduksi dan regenerasi; yaitu ibu melahirkan ketu runan dan membentuk generasi pelanjut.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x