Pandangan Islam dan Hukum dark Profesi Tenaga Kerja Wanita (TKW)

- 26 Juni 2022, 22:52 WIB
Pandangan Islam dan Hukum dark Profesi Tenaga Kerja Wanita (TKW)/
Pandangan Islam dan Hukum dark Profesi Tenaga Kerja Wanita (TKW)/ /Khaligo/pixabay/

Maka Islam membolehkannya selama suami dan anak-anaknya juga mengizinkannya dan apabila istri sudah bekerja sebagai TKW di luar negeri, ia harus sering berkomunikasi dengan suami dan anak anaknya, lewat telpon atau SMS.

Baca Juga: Pengobatan dengan Menggunakan Zat yang Haram Termasuk Juga Hukumnya Haram

Karena motivasi ibu yang bekerja di luar negeri, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan pengembangan sarana kehidupan lain nya.

Maka ibu tidak boleh meleset dari niat semula, ketika baru minta izin kepada suami dan anak-anaknya untuk menjadi TKW di luar negeri.

Tatkala ibu rumah tangga meleset dari kesepakatannya dengan suami dan anak-anaknya, lalu berbuat sesuatu yang memalukan suami dan anak-anaknya, maka dosanya harus ditanggung sendiri oleh ibu (istri).***

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah