Pandangan Islam dan Hukum dark Profesi Tenaga Kerja Wanita (TKW)

- 26 Juni 2022, 22:52 WIB
Pandangan Islam dan Hukum dark Profesi Tenaga Kerja Wanita (TKW)/
Pandangan Islam dan Hukum dark Profesi Tenaga Kerja Wanita (TKW)/ /Khaligo/pixabay/

c. Fungsi edukatif dan religius; yaitu ibu yang mendidik anak anaknya di rumah, serta menanamkan nilai-nilai agama pada nya.

Baca Juga: Resep Panada Sosis Cukup Uleni Pakai Tangan Tanpa Mixer, Tetap Lembut Seharian

d. Fungsi protektif, yaitu ibu yang harus menjaga dirinya, melin dungi anak-anaknya dan hartanya, selama suaminya tidak ada di rumah. 

e. Fungsi afektif dan rekreatif, yaitu ibu harus pandai menciptakan keserasian, ketenteraman dan kebahagiaan dalam rumah.

Wanita Muslimah harus membedakan dirinya dengan wanita karir di negara Barat, wanita muslimah harus mengerti kedudukan nya dalam rumah tangga.

Baik kedudukannya sebagai istri maupun kedudukannya sebagai ibu dari seluruh anak-anaknya.

Baca Juga: Pandangan Islam Terhadap Rekrutmen Militer Wanita

Apabila seorang ibu hendak bekerja di luar rumahnya, apalagi di luar negeri sebagai seorang istri dan seorang ibu, maka harus seizin dengan suami dan anak-anaknya, baru Islam dapat membolehkannya.

Karena pada dasarnya, seorang istri hanya memiliki hak dan kewajiban domestik yang lingkup wilayahnya hanya dibatasi oleh lingkup rumah-tangganya. Sedangkan hak dan kewajiban publik (di luar ru mah tangga) dimiliki oleh suami.

Oleh karena itu, apabila tuntutan kehidupan rumah tangga membutuhkan istri harus bekerja di luar rumahnya, apalagi di luar negeri.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini