Alasan Terkait Kebolehan Membedah Mayat dalam Islam

- 27 Juni 2022, 20:22 WIB
Alasan Terkait Kebolehan Membedah Mayat dalam Islam/
Alasan Terkait Kebolehan Membedah Mayat dalam Islam/ /deborabalves/pixabay/

Artinya: Hajat menempati kedudukan darurat, baik hajat umum maupun hajat perorangan.

Salah satu tujuan menjatuhkan sangsi hukum kepada si terdakwa adalah memberikan didikan kepada mereka, dan menakut-nakuti orang lain yang masih mempunyai niat seperti si terdakwa.

Karena itu, menjatuhkan sangsi hukum, tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan yang tidak manusiawi. Bahkan dalam Al-Quran memerintahkan menjatuhkan hukuman potong tangan bagi pencuri.

Karena Islam lebih mengutamakan ketenteraman orang banyak daripada perorangan.

Kalau penegak hukum tidak mau mengusut kejahatan karena yang dianiaya sudah mati, lalu takut mengadakan pengusutan dengan melalui pembedahan mayat.

Baca Juga: Miris! Penganiayaan Bayi Umur 5 Bulan Hingga Tewas Ternyata Pelakunya Ibu Kandung Sendiri

Maka berarti ia memberi jalan kepada penjahat untuk tidak takut beraksi. Padahal perkataan Allah yang mengatakan:

وإذا حكمتم بين الناس أن تحكموا بالعدل

Bermaksud menjatuhkan hukum sejauh mungkin, meskipun melalui pembedahan mayat dan pembongkaran kuburan untuk men capai keadilan.

Untuk melaksanakan masalah tersebut di atas, maka se harusnya penegak hukum bekerja sama dengan dokter ahli bedah yang dapat dipercaya kejujurannya.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini