Alasan Terkait Kebolehan Membedah Mayat dalam Islam

- 27 Juni 2022, 20:22 WIB
Alasan Terkait Kebolehan Membedah Mayat dalam Islam/
Alasan Terkait Kebolehan Membedah Mayat dalam Islam/ /deborabalves/pixabay/

Oleh karena itu, orang hiduplah yang berkewajiban menolongnya, terutama sekali keluarganya yang harus memprakarsai pembedahannya untuk mengeluarkan benda tersebut dari perutnya, guna mengembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga: Motivasi Pembedahan Pada Mayat dalam Medis, Salah Satunya Untuk Kepentingan Penegakan Hukum

Ketentuan hukum Islam tentang pembedahan mayat yang dalam perutnya terdapat benda berharga, diterangkan oleh Abu Ishaq Al-Shirazy dengan mengatakan:

و إن بلع الميت جوهرة لغيره ومات وطالب صاحبها شق جوفها وردت الجوهرة وإن كانت الجوهرة له فيه وجهان أحدهما يشق لانها صارت للوية فهي كجوهرة الأجنبي والتان لايجب لأنه استهلكها في حياته فلم يتعلق بهاحق الورثة.

Artinya: Dan apabila si mayat telah menelan batu permata orang lain (yang menyebabkan) kematiannya, lalu pemilik (barang itu) menuntut agar dikembalikannya, maka (wajib) membedah perutnya.

Lalu dikembalikan batu permata itu. Dan apabila batupermata itu miliknya sendiri, maka terjadi dua macam ketetapan hukum:

Pertama; diwajibkan mem bedahnya, karena barang itu menjadi milik pewarisnya. Maka disa makan keduanya dengan batu permata orang lain.

Kedua, tidak wajib karena barang itu dianggap sudah hancur (habis) di masa hidupnya, maka tidak ada hubungannya dengan hak milik pewarisnya.

Dari keterangan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa wajib hukumnya membedah mayat bila dalam perutnya terdapat batu permata orang lain dan tidak diwajibkan bila batu permata atas nama miliknya sendiri.

c. Ketentuan Hukum Pembedahan Mayat untuk Kepentingan Penegakkan Hukum Menjatuhkan sangsi hukum terhadap si terdakwa, tidak boleh

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini