Hikmah Larangan Memakan Makanan Haram

- 30 Juni 2022, 23:00 WIB
Hikmah Larangan Memakan Makanan Haram /
Hikmah Larangan Memakan Makanan Haram / /Najrah / pixabay/

Beritasampang.com - Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk mengatur makanan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi.

Hal ini merupakan bentuk perhatian Islam terhadap pemeluknya agar berhati-hati dalam mengonsumsi makanan dan minuman.

Karena makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh manusia sangat berdampak pada kesehatan dan dalam berperilaku sehari-hari.

Baca Juga: Lirik Lagu When I Was Your Man Bruno Mars dan Artinya

Dalam Islam perkara yang halal dan haram jelas hukumnya, seperti halnya

1. Memakan bangkai (kecuali ikan dan belalang) atau hewan yang mati tanpa disembelih sangat berbahaya bagi kesehatan.

Perlu diketahui hewan-hewan tersebut mati secara perlahan dan kuman dari lambung berpindah ke daging.

Hal ini diharamkan karena bahaya yang ada di dalamnya, yaitu ketika darah tertahan dalam tubuhnya yang menyebabkan kuman-kuman hidup subur di sana.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Break My Soul' yang Paling Cocok untuk Karaoke dari Beyonce

Pada umumnya matinya binatang tersebut diakibatkan oleh penyakit, yang jika dikonsumsi dapat membahayakan kesehatan.

Namun dikecualikan daripadanya adalah bangkai ikan dan belalang, maka hukumnya halal.

2. Diharamkan mengkinsumsi darah karena dalam darah mengandung racun yang sangat berdampak buruk bagi kesehatan manusia.

Darah rentan terhadap pertumbuhan bakteri, sehingga konsumsi dapat meningkatkan risiko infeksi dan penyakit lainnya.

3. Daging babi diharamkan karena dalam daging babi merupakan sarang kuman penyebab sakit tulang dan sendi.

Daging babi punya risiko kontaminasi bakteri Yersinia enterocolitica yang berbahaya, jika masuk ke dalam tubuh manusia, bakteri ini bisa menyebabkan demam dan penyakit pada saluran pencernaan, gejala yang muncul seperti diare, muntah, dan kram perut.

Selain itu, daging hewan bertubuh gemuk ini juga cukup sulit dicerna, mengkonsumsinya juga memicu Kanker kolorektal, Penyakit hati, Hepatitis E, Cacingan.

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya, Allah telah mengharamkan khamar dan uang penjualannya, bangkai dan uang hasil penjualannya, serta babi dan uang hasil penjualannya." (HR Abu Dawud; Ahmad; dan Ibnu Majah)

Baca Juga: Cuaca Cerah, Sambut Kedatangan Presiden Jokowi di Rusia

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah Ayat 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَا لدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَا لْمُنْخَنِقَةُ وَا لْمَوْقُوْذَةُ وَا لْمُتَرَدِّيَةُ وَا لنَّطِيْحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ ۗ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَ نْ تَسْتَقْسِمُوْا بِا لْاَ زْلَا مِ ۗ ذٰ لِكُمْ فِسْقٌ ۗ اَلْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْـنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَا خْشَوْنِ ۗ اَ لْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَـكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَ تْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَـكُمُ الْاِ سْلَا مَ دِيْنًا ۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَا نِفٍ لِّاِثْمٍ ۙ فَاِ نَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ‏

hurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa lahmul-khingziiri wa maaa uhilla lighoirillaahi bihii wal-munkhoniqotu wal-mauquuzatu wal-mutaroddiyatu wan-nathiihatu wa maaa akalas-sabu'u illaa maa zakkaitum, wa maa zubiha 'alan-nushubi wa ang tastaqsimuu bil-azlaam, zaalikum fisq, al-yauma ya-isallaziina kafaruu ming diinikum fa laa takhsyauhum wakhsyauun, al-yauma akmaltu lakum diinakum wa atmamtu 'alaikum ni'matii wa rodhiitu lakumul-islaama diinaa, fa manidhthurro fii makhmashotin ghoiro mutajaanifil li-isming fa innalloha ghofuurur rohiim

Baca Juga: Disebut Podcast Terkutuk, Denny Sumargo Minta Ruqyah Ustaz Muhammad Faizar: Seterkutuk Itukah Podcast Saya?

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Baca Juga: Buntut Kasus Pelecehan dan Perdagangan Seks, R Kelly Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara

(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 3).

Adapun hikmah dari larangan memakan makanan yang haram karena didalamya terdapat zat-zat yang membahayakan tubuh manusia.***

 

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x