Buntut Kasus Pelecehan dan Perdagangan Seks, R Kelly Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara

- 30 Juni 2022, 21:43 WIB
Ilustrasi pelecehan, Buntut Kasus Pelecehan dan Perdagangan Seks, R Kelly Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara
Ilustrasi pelecehan, Buntut Kasus Pelecehan dan Perdagangan Seks, R Kelly Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara /Pixabay/Anemone123/

BeritaSampang.com - R Kelly pada Rabu 29 Juni 2022 dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas kasus pemerasan dan kejahatan seksual yang dilakukan.

Hukuman tersebut dijatuhkan menyusul keyakinan penyanyi R&B multiplatinum itu karena mengeksploitasi ketenaran dan kekayaannya selama beberapa dekade untuk memikat wanita dan gadis di bawah umur ke orbitnya untuk berhubungan seks.

Hukuman yang diterima penyanyi berusia 55 tahun itu dijatuhkan sembilan bulan setelah ia dihukum karena pemerasan dan kejahatan seks dalam sebuah persidangan yang memperkuat tuduhan yang telah membuntutinya.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Reflection’ Christina Aguilera, Lagu Film ‘Mulan’

Hakim Distrik Amerika Serikat Ann Donnelly di pengadilan federal Brooklyn mengatakan bahwa bukti tersebut mencerminkan "ketidakpedulian Kelly terhadap penderitaan manusia" dan "kebrutalan belaka" terhadap para korbannya.

"Kasus ini bukan tentang seks. Ini tentang kekerasan dan kekejaman dan kontrol," kata Donnelly kepada Kelly dikutip BeritaSampang.com dari CNA pada Kamis 30 Juni 2022.

"Kamu meninggalkan jejak kehidupan yang hancur," lanjut Donnelly.

Baca Juga: Disebut Podcast Terkutuk, Denny Sumargo Minta Ruqyah Ustaz Muhammad Faizar: Seterkutuk Itukah Podcast Saya?

Kelly, yang bernama lengkap Robert Sylvester Kelly, adalah salah satu orang paling terkemuka yang dihukum karena perilaku seksual yang tidak pantas selama gerakan #MeToo melawan perilaku seperti itu.

Kelly tidak berbicara banyak selama sidang hari Rabu, tetapi telah berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.

Pengacara Kelly, Jennifer Bonjean mengatakan kepada pewarta, Kelly merasa kecewa atas hubungan tersebut, namun ia mengajukan banding.

Baca Juga: Tok! Pemerintah Resmi Menetapkan Idul Adha Jatuh Pada Tanggal 10 Juli 2022

"Tiga puluh tahun penjara seperti hukuman seumur hidup baginya," kata Bonjean.

"Ini adalah hasil yang signifikan bagi semua korban R. Kelly dan terutama bagi para penyintas yang dengan berani bersaksi tentang pelecehan mengerikan dan sadis yang mereka alami," kata jaksa federal Brooklyn Breon Peace kepada wartawan setelah persidangan.***

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x