Simak Kata Buya Yahya: Hukum Arisan Kurban dan Kurban Online dalam Fiqih Islam

- 3 Juli 2022, 16:37 WIB
Ceramah Buya Yahya mengenai hukum arisan kurban dan kurban online berdasar fiqih islam/
Ceramah Buya Yahya mengenai hukum arisan kurban dan kurban online berdasar fiqih islam/ /tangkapan layar yooutube.com/ Al-Bahjah TV/

BeritaSampang.com - Sejatinya, arisan dilakukan untuk ajang silaturrahmi antar anggota yang satu dengan yang lainnya.

Sementara itu, kurban merupakan persembahan kepada Allah SWT sebagai bentuk rasa syukur atas segala nikmat yang sudah diberikan. 

Maka tak heran, apabila seorang muslim ingin melakukan kurban meski status hukumnya adalah sunah. 

Baca Juga: Mengenal Sunah Kifayah dan Sunah Ainiyah dalam Kurban, Simak Kata Buya Yahya!

Pemilihan hewan kurbanpun harus dilakukan dengan seksama, yakni harus memenuhi syariat Islam. 

Lalu bagaimana hukumnya apabila seseorang melakukan arisan kurban? 

Untuk itu, Buya Yahya telah menjelaskan dalam ceramahnya.

Arisan kurban bisa dihukumi sah apabila semua orang bisa melakukan ibadah kurban dari uang arisan tersebut. 

Baca Juga: Tak Betah, Cristiano Ronaldo Dikabarkan Akan Segera Tinggalkan MU

Hal itu dikarenakan, adanya faktor tolong menolong dari setiap anggota untuk mempermudah anggota lainnya bisa berkurban.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x