Akan tetapi, dalam hal ini terdapat catatan yang perlu diingat oleh pelaku arisan kurban.
Arisan kurban yang dilakukan harus memperhatikan komitmen dari masing-masing anggota.
Baca Juga: Piala Presiden 2022: Kalah Adu Penalti, Barito Putera Pulang Dengan Kepala Tegak
Lebih lanjut, Buya Yahya juga menjelaskan mengenai hukum kurban online yang kerap kali terjadi sekarang.
Biasanya, kurban online dilakukan dengan cara mengirim uang kepada lembaga atau komunitas yang menyediakan kurban online untuk dibelikan hewan kurban sesuai harga yang disepakati.
Kemudian proses penyembelihan dan pembagiannya pun dilakukan oleh lembaga atau komunitas yang mengelola kurban online tersebut.
Baca Juga: Dituding Bohong Mendapat Beasiswa dari Kampus Moestopo, Beginilah Klarifikasi Mayang!
Berdasarkan penjelasan Buya Yahya melalui ceramahanya, hukum kurban online itu dianggap sah secara dhahir.
Namun dengan catatan, pengguna jasa kurban online harus bisa memastikan bahwa lembaga atau komunitas penyedia hewan kurban mengetahui hukum-hukumk kurban sesuai syariat islam.***
Artikel Rekomendasi