Idul Adha Sebentar Lagi! Simak Syarat dan Tata Cara Berkurban Lengkap Menurut Syariat Islam

- 3 Juli 2022, 18:14 WIB
tata cara berkurban/
tata cara berkurban/ /pixabay/ chiplanay/

BeritaSampang.com – Muhammadiyah telah menetapakan tanggal 9 Juli 2022 sebagai tanggal perayaan Idul Adha, sedangkan NU berdasarkan pengumuman sidang isbat menetapkan tanggal 10 Juli 2022 sebagai hari perayaan Idul Adha.

Kegiatan yang menjadi ciri khas dalam perayaan Idul Adha adalah dengan adanya Kurban.

Berkurban untuk orang yang memiliki rezeki lebih dengan berupa hewan yang akan disembelih dan dibagikan kepada orang yang tepat.

Baca Juga: Resep Masakan Nusantara 'Mie Ayam' Favorit Keluarga di Rumah

Syarat-Syarat Berkurban Menurut Syariat Islam.

1. Orang yang berkurban adalah seorang muslim atau Muslimah,

2. Orang tersebut telah menginjak usia baligh, apabila yang berkurban adalah anak yang belum baligh, maka tidak diminta untuk melakukan sembelihan, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berkurban atas nama anak tersebut.

3. Berakal,

4. Mampu, dalam arti telah mencukupi kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

Syarat-syarat Hewan Layak Kurban

Adapun tata cara dalam memilih hewan yang akan dikurbankan.

Unta (Umur 5-6 tahun)

Baca Juga: Rekomemdasi Olahan Daging Kurban 'Daging Gulung' Spesial Idul Adha

Sapi/Kerbau (Masuk umur 2 tahun)

Kambing (Masuk umur 1-2 tahun) 

Domba (6 bulan)

Selain kriteria tersebut, hewan kurban juga harus memiliki syarat-syarat lainnya seperti sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَ

Artinya:

“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.”

(Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)

Tata Cara Penyembelihan Kurban Sesuai Syariat Islam

1. Pekurban dan penyembelih dalam keadaan suci,

2. Tempat pemotongan hewan kurban relative bersih dari kotoran,

3. Bersikap lembut terhadap hewan kurban, tidak berlaku seperti menarik

Baca Juga: Simak Kata Buya Yahya: Hukum Arisan Kurban dan Kurban Online dalam Fiqih Islam

4. hewan tersebut secara kasar, terlebih sambil dipukul.

5. Memberikannya minum untuk hewan kurban sebelum disembelih untuk

6. menerapkan al-Ihsan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait sembelihan,

7. Menghadapkan hewan kurban yang disembelih ke arah kiblat.

8. Ketika menyembelih, penyembelih membaca shalawat:

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ,

Artinya:

“Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.”

Bacaan Doa Setelah Menyembelih

Kemudian setelah menyembelih, membaca doa:

Baca Juga: Mengenal Sunah Kifayah dan Sunah Ainiyah dalam Kurban, Simak Kata Buya Yahya!

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَ إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ …..

Artinya:

“Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah, qurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah qurban …”.***

 

 

 

Editor: Nurul Azizah

Sumber: zakat.or.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini