Surat Al Maidah Ayat 39 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsir

- 5 Juli 2022, 00:42 WIB
Tafsir Al Maidah ayat 39
Tafsir Al Maidah ayat 39 /Pixabay/Tariq Abro

BeritaSampang.com - Surat Al Maidah ayat 39 berisi tentang ampunan Allah bagi orang yang tobat setelah melakukan kejahatan.

Surat  Al Maidah adalah surat ke-5 dalam Al Qur'an yang terdiri dari 120 surat. Surat ini tergolong dalam surat Madaniyyah dan terletak dalam Al Qur'an juz 6 sampai juz 7.

Surat ini dinamakan Al Maidah (hidangan) karena memuat kisah para pengikut setia nabi Isa yang meminta kepada nabi Isa agar Allah menurunkan Al Maidah (hidangan makanan) dari langit untuk mereka.
 
Baca Juga: Surat Al Maidah Ayat 38 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsir

Surat Al Maidah juga disebut Al-Uqud (perjanjian), karena kata itu terdapat pada ayat pertama surah ini, di mana Allah menyuruh agar hamba-hamba-Nya memenuhi janji terhadap Allah maupun perjanjian-perjanjian yang mereka buat terhadap sesamanya.

Surat ini juga dinamakan Al-Munqidz (yang menyelamatkan), sebab pada bagian akhir surah ini memuat kesaksian Isa Al-Masih terhadap kaum pengikutnya.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam surat Al Maidah ayat 39:

فَمَنْ تَا بَ مِنْۢ بَعْدِ ظُلْمِهٖ وَاَ صْلَحَ فَاِ نَّ اللّٰهَ يَتُوْبُ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Arab-Latin:
Fa mang taaba mim ba'di zhulmihii wa ashlaha fa innalloha yatuubu 'alaiih, innalloha ghofuurur rohiim

Terjemah:
"Tetapi barang siapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 39).
 
Baca Juga: Surat Al Maidah Ayat 36-37 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsir

Tafsir Ringkas Kemenag:
Pada zaman Rasulullah saw, ada seorang perempuan mencuri. Hal ini dilaporkan kepada Rasulullah saw oleh orang yang kecurian. 

Mereka berkata, “Inilah perempuan yang telah mencuri harta benda kami, kaumnya akan menebusnya.” 

Nabi mengatakan “Potonglah yang ditunjuk.” 

Kaumnya menjelaskan: “Kami berani menebusnya lima ratus dinar.” 

Nabi berkata, “Potonglah yang ditunjuk.” 

Maka dipotonglah tangan kanan perempuan itu. 

Kemudian ia bertanya, “Apakah tobat saya ini masih bisa diterima, ya Rasulullah?”

Beliau menjawab, “Ya, engkau hari ini dosamu seperti pada hari lahir lahir oleh ibumu.” Maka turunlah ayat ini.

Perempuan tersebut dari kabilah Bani Makhzum, yang sangat mendapat perhatian dari pembesar-pembesar Quraisy. Mula-mula mereka berusaha agar perempuan tersebut bebas dari hukuman potong tangan. Lalu mereka mencari siapa kira-kira yang dapat menghubungi Rasulullah untuk membicarakan hal tersebut. Kemudian ditunjuklah Usamah bin Zaid karena ia adalah kesayangan Rasulullah. 

Ketika Usamah bin Zaid mengunjungi Rasulullah, dan membicarakan hal tersebut, maka Rasulullah marah dan berkata, “Apakah engkau akan membela sesuatu yang telah ditetapkan dan hukumnya oleh Allah 'azza wa jalla?” 

Usamah menjawab “Maafkanlah saya, wahai Rasulullah.” 

Sesudah itu Rasulullah berpidato, antara lain beliau bersabda, "Sesungguhnya mereka apabila mereka mencuri di antara adalah orang-orang terkemuka, maka mereka membiarkannya, apabila mereka mencuri itu orang-orang lemah, mereka dijatuhi hukuman. Saya, demi Allah diriku berada di dalam tangan-Nya, andaikata Fatimah anak Muhammad mencuri, pastilah saya potong tangan.” 

Kemudian ditentukanlah tangan perempuan itu, maka dipotonglah tangannya.

Jadi barang siapa yang bersalah dari perbuatannya, dan tidak akan mencuri lagi, setelah ia menganiaya dirinya dan menjelekkan nama baiknya, serta menodai kesucian kaumnya, dengan mengembalikan curiannya, maka ia diampuni Allah karena Allah Maha Pengampun bagi orang yang telah bertaubat. Dia Maha Penyayang bagi orang yang rendah hati yang suka mengakui kesalahannya.***
 

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah