Simak Kata Buya Yahya: Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

- 9 Juli 2022, 18:35 WIB
Ceramah Buya Yahya mengenai menjual hukum kulit hewan kurban
Ceramah Buya Yahya mengenai menjual hukum kulit hewan kurban /Tangkapan layar youtube.com/Al-Bahjah TV

BeritaSampang.com - Pembagian daging kurban umumnya dilakukan secara menyeluruh. 
 
Akan tetapi, salah satu polemik yang terus  bermunculan di publik adalah hukum menjual kulit hewan kurban. 
 
Para ulama sepakat menjual bagian tubuh hewan kurban sebelum dibagikan hukumnya adalah tidak boleh. 
 
 
Lebih lanjut, Buya Yahya akan menjelaskan hukum menjual kulit hewan kurban. 
 
Simak selengkapnya di artikel ini. 
 
Daging atau kulit hewan kurban tidak boleh dijadikan upah atau gaji bagi penyembelihnya. 
 
Akan tetapi apabila daging atau kulit hewan kurban tersebut dijadikan sebagai hak bagi penyembelih, maka diperbolehkan. 
 
Maka dengan begitu, jika menjual daging atau kulit hewan kurban sebagai upah penyembelih, maka haram. 
 
Namun jika kulit hewan kurban itu dijual sebagai haknya penyembelih maka tidak apa-apa. 
 
 
Buya Yahya menekankan dalam hal ini, penyembelih hawan kurban hanya memiliki gaji untuk menyembelih, bukan upah daging karena menyembelih. 
 
Apabila ingin mendapatkan bagian daging kurban, maka harus mematuhi peraturan dari takaran panitia penyembelihan hewan kurban. 
Hal itu dikarenakan hewan kurban sudah diniatkan untuk Allah Swt. maka hewan kurban dilarang dijadikan upah bagi penyembelih. 
 
Selain itu, hewan kurban juga tidak boleh dijual jika belum dibagikan secara merata.***
 

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x