Mengenal Lebih Dalam Tentang Takbir Muqoyyad dan Takbir Mutlak

- 11 Juli 2022, 16:43 WIB
Mengenal Lebih Dalam Tentang Takbir Muqoyyad dan Takbir Mutlak /
Mengenal Lebih Dalam Tentang Takbir Muqoyyad dan Takbir Mutlak / /suhailsuri / pixabay/

"Takbir ini dinamakan takbir mursal mutlak yang tidak terkait dengan shalat dan selainnya. Takbir ini disunnahkan diakhirkan dari dzikir bakda shalat." (Syarh Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah (Busyral Kariim bi Syarh Masa'il At-Ta'liim, hlm. 441)

Beberapa Catatan tentang Takbir Mutlak dan Muqayyad:

• Makmum yang masbuk tidaklah bertakbir melainkan setelah selesai menunaikan shalatnya. Karena takbir yang dimaksud dilakukan bakda shalat.

Jika imam melakukan takbir pada waktunya, tetapi tidak dianggap oleh makmum atau imam meninggalkan takbir pada waktu yang dianggap oleh makmum, menurut pendapat ashah.

Makmum tetap mengikuti apa yang ia yakini dalam hal bertakbir ataukah tidak bertakbir.

Makmum tidak perlu mencocoki imam. Karena mengikuti imam itu terputus dengan salamnya imam. Lihat Al-Mu'tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:560.

• Takbir hari raya ini dengan menjaharkan suara untuk laki-laki sebagai bentuk syiar. Adapun selain laki-laki (untuk perempuan dan khuntsa-yang berkelamin ganda-).

Maka tidaklah dengan mengeraskan suara. Jika tidak ada laki-laki bukan mahram, takbir tetap dibaca, tetapi lebih pelan dari laki-laki.

Baca Juga: Hukum Membagi Daging Kurban ke Orang Kafir, Simak Kata Buya Yahya!

Lihat Syarh Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah (Busyral Kariim bi Syarh Masa'il At-Ta'liim), hlm. 440.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: YouTube @Rumaysho TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah