BeritaSampang.com - Umumnya, daging kurban dibagikan secara menyeluruh bagi orang yang membutuhkan.
Lalu bagaimana hukumnya apabila membagi daging kurban ke orang kafir?
Dalam artikel ini, Buya Yahya akan menjelaskan hukum membagikan daging kurban ke orang kafir.
Adapun hukumnya adalah sebagai berikut:
Apabila mereka adalah kafir harbi yang merugikan atau memusuhi umat islam, maka seluruh ulama sepakat membagikan daging kurban terhadapnya dihukumi tidak sah.
Akan tetapi, apabila memberikan daging kurban pada kafir Dhimmi, yang notabenenya memiliki kepribadian baik dan hidup berdampingan dengan orang muslim, maka terdapat perbedaan pendapat ulama.
Sebagian ulama menghukumi haram membagikan ke kafir dhimmi kecuali kurban sunah.
Pendapat tersebut menurut imam Syafi’i.
Sedangkan menurut madzhab Imam Malik, hukumnya boleh tapi makruh baik membagikan daging kurban wajib ataupun daging kurban sunah.
Buya Yahya menekankan, dalam menyikapi perbedaan pendaapat ini harus dilakukan dengan cara lebih baik.
Artinya, sseorang muslim tersebut harus memikirkan kemaslahatan bersama.
Apabila pemberian daging tersebut bisa mejadikan kebaikan di antara ke duanya, maka diperbolehkan membagikan daging kurban kepada orang non muslim.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan hukum menjual daging kurban.
Menjual daging kurban yang belum dibagikan adalah haram.
Tapi apabila sudah dibagikan dan diterima lalu akan dijual atau disimpan, maka diperbolehkan.***
Artikel Rekomendasi