اسْتَأْذَنَ العَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ المُطَّلِبِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى، مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ، «فَأَذِنَ لَهُ»
“Al-Ábbas bin Abdilmuttholib radhiallahu ánhu meminta izin kepada Rasulullah shallallahu álaihi wasallam untuk mabit (menginap) di Mekah di malam-malam Mina (yaitu malam hari-hari Tasyriq-pen) untuk mengurusi penyediaan air minum. Maka Nabipun mengizinkannya” (HR Al-Bukhari no 1634 dan Muslim no 1315)
2. Kewajiban mabit di Mina adalah مُعْظَمُ اللَّيْلِ (mayoritas malam) yaitu setengah malam lebih.
Jika dari terbenam matahari hingga terbit fajar 12 jam, maka wajib berada di Mina minimal 6 jam lebih dikit.
3. Bagi yang mengambil nafar awwal maka hanya wajib baginya untuk mabit pada malam ke 11 dan malam ke 12 Dzulhijjah, dan tidak wajib baginya untuk mabit pada malam ke 13 Dzulhijjah
Baca Juga: Resep Udang Bakar Madu, Praktis Cukup 10 Menit Jadi
Adapun yang mengambil nafar tsani maka harus bermalam di Mina pada malam ke 13 Dzulhijjah.
4. Barangsiapa yang hendak mengambil nafar awal maka wajib baginya untuk keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam pada tanggal 12 Dzulhijjah.
Apabila ia masih berada di Mina hingga matahari tenggelam pada tanggal 12 Dzulhijjah maka wajib baginya untuk mengambil nafar tsani, sehingga wajib pula baginya untuk mabit lagi di Mina pada malam ke 13 Dzulhijjah.
5. Jika ia sudah siap-siap untuk mengambil nafar awal untuk meninggalkan Mina, namun ternyata bis terlamabat datang atau ia terhalangi suatu halangan sehingga matahari terbenam maka ia tetap boleh keluar dari Mina.
Artikel Rekomendasi