Pemahamann Bahwa pada Malam Jumat Disunnahkan Berhubungan Intim Bagi Pasangan Suami-Istri, Benarkah?

- 22 Juli 2022, 23:55 WIB
Pemahamann Bahwa pada Malam Jumat Disunnahkan Berhubungan Intim Bagi Pasangan Suami-Istri, Benarkah?
Pemahamann Bahwa pada Malam Jumat Disunnahkan Berhubungan Intim Bagi Pasangan Suami-Istri, Benarkah? /Pexels/Emma

BeritaSampang.com - Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu, Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.

Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Facebook Rumaysho.

Baca Juga: Resep Masakan Nusantara 'Empal Serundeng' Cocok untuk Hidangan Bersama Keluarga di Rumah

Di kalangan awam, terjadi pemahamann bahwa pada malam Jumat itu disunnahkan berhubungan intim bagi pasangan suami istri, bahkan inilah yang dipraktikkan.

Memang ada hadis yang barang kali jadi dalil, tetapi ada pemahaman yang kurang tepat yang dipahami oleh mereka.

Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا

“Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khotbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khotbah, serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496).

Ada ulama yang menafsirkan maksud hadis penyebutan mandi dengan ghosala bermakna mencuci kepala, sedangkan ightasala berarti mencuci anggota badan lainnya. Demikian disebutkan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3. Bahkan inilah makna yang lebih tepat.

Baca Juga: Resep Membuat 'Kroket Kentang' Garing Diluar Lembut Didalam Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu, Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata 

Ada tafsiran lain mengenai makna mandi dalam hadis di atas. Sebagaimana kata Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad,

قال الإمام أحمد : (غَسَّل) أي : جامع أهله ، وكذا فسَّره وكيع

Imam Ahmad berkata, makna ghossala adalah menyetubuhi istri. Demikian ditafsirkan pula oleh Waki’.

Tafsiran di atas disebutkan pula dalam Fathul Bari 2: 366 dan Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3. Tentu hubungan intim tersebut mengharuskan untuk mandi junub.

Namun, kalau kita lihat tekstual hadis di atas, yang dimaksud hubungan intim adalah pada pagi hari pada hari Jumat, bukan pada malam harinya.

Sebagaimana hal ini dipahami oleh para ulama dan mereka tidak memahaminya pada malam Jumat. As Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik dan beliau menguatkan hadis tersebut berkata: "Apakah kalian lemas menyetubuhi istri kalian pada setiap hari Jumat (artinya bukan di malam hari)?" Karena menyetubuhi saat itu mendapat dua pahala:

(1) pahala mandi Jumat, dan

(2) pahala menyebabkan istri mandi (karena disetubuhi).

Yaitu hadis yang dimaksud dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari hadis Abu Hurairah.

Dan sah-sah saja jika mandi Jumat digabungkan dengan mandi junub.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jumat sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.” (Al-Majmu’, 1: 326).

Intinya, sebenarnya pemahaman kurang tepat yang tersebar di masyarakat awam.

Yang tepat dan yang dianjurkan adalah hubungan intim pada pagi hari ketika hendak berangkat Jumatan, bukan di malam hari.

Tentang anjurannya pun masih diperselisihkan oleh para ulama karena tafsiran yang berbeda dari mereka mengenai hadis yang kami bawakan di awal.

Semoga bermanfaat.***

Baca Juga: Keutamaan Mengamalkan Kalimat Tauhid Setelah Sholat

 

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: Facebook Rumaysho


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x