Bagaimana Hukum Mencukur Bulu Ketiak, Termasuk Sunnah Kah?

- 31 Juli 2022, 07:56 WIB
Bagaimana Hukum  Mencukur Bulu Ketiak, Termasuk Sunnah Kah? /
Bagaimana Hukum Mencukur Bulu Ketiak, Termasuk Sunnah Kah? / /Jess Bailey Designs /
 
BeritaSampang.com - Sunnah adalah jalan yang di tempuh oleh rasulullah dan para sahabatnya, baik ilmu, keyakinan, ucapan, perbuatan, maupun penetapan.

Para penganut Sunni juga disebut sebagai Ahl as-Sunnah wa'l-Jamā'ah yang artinya orang-orang dari tradisi dan pengikut dari Nabi Muhammad atau Ahlussunnah untuk singkatnya saja.
 
Baca Juga: Kisah Singkat Raja Jamrud yang Menikahi Ibu Kandungnya Sendiri

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْأَاخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah." (QS. Al-Ahzab: 21)

Ibnu Katsir menjelaskan, ayat dalam surat Al-Ahzab di atas adalah dasar yang paling utama dalam perintah meneladani Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam baik dalam perkataan, perbuatan dan keadaannya.
 
 
Baca Juga: Benarkah Tidur Setelah Shalat Ashar Menyebabkan Hilang Akal 'Gila'?

Oleh karena itu Allah Ta'ala menyuruh manusia untuk meneladani Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam baik dalam kesabaran, keteguhan, ribath dan kesungguh-sungguhannya, arti dari sunnah

Lalu bagaimana dengan mencukur bulu ketiak, apa hukum dari melakukannya, apakah termasuk sunnah Rasulullah?

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Instagram @haipembelajar berjudul, "Hukum Mencukur Bulu Ketiak?"
 
Baca Juga: Bagaimana Hukum Seseorang Melaksanakan Shalat dalam Pesawat?

Sebelumnya, mohon untuk dibedakan antara mencukur dengan mencabut.

Mencukur bentuknya memangkas dengan alat, namun akar rambut tetap di kulit dan ini berbeda dengan mencabut.

Dalam urusan rambut di badan, Rasulullah telah memberikan penjelasan masing-masing
 
Baca Juga: Bagaimana Hukum Seseorang Melaksanakan Shalat dalam Pesawat?

Ada yang beliau anjurkan dicabut, dicukur sampai pangkal (dikerok), atau hanya dipendekkan.

Sikap yang sesuai sunah adalah mengamalkan masing-masing sesuai petunjuk.

Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Rasulullah bersabda,

"Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)
 
Baca Juga: Bagaimana Hukum Jika Keluar Kencing Ketika Mengerjakan Shalat?

Kemudian, hadis dari 'Aisyah radhiallahu 'anha, Rasulullah bersabda,

"Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja' (cebok) dengan air."

Mus'ab (perawi hadis) berkata, "Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur." (HR. Muslim 261, Abu Daud 52, dan yang lainnya)
 
Baca Juga: Bagaimana Status Hukum Shalat Orang Bertato, Sah atau Batal?

Anda bisa perhatikan, dalam dua hadis di atas, anjuran yang disampaikan Nabi untuk bulu ketiak adalah dicabut dan tidak dipangkas atau dicukur

Bagaimana Jika Sakit?

Ibnu Qudamah menjelaskan

"Mancabut bulu ketiak adalah sunnah karena bagian dari fitrah. Membiarkannya tidak dicabut adalah perbuatan yang buruk.
 
Baca Juga: Bagaimana Status Hukum Shalat Orang Bertato, Sah atau Batal?

Jika dihilangkan dengan mencukur atau dengan tawas hukumnya boleh, akan tetapi dicabut lebih afdhal, karena lebih sesuai teks hadis

Imam Harb mengatakan, "Aku bertanya kepada Ishaq: 'Mana yang lebih anda sukai, mencabut bulu ketiak ataukah menghilangkannya tawas? Jawab Ishaq, "Mencabutnya, jika dia mampu." (Al-Mughni, 1/65).***
 

Editor: Solehoddin

Sumber: haipembelajar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini